jpnn.com, JAKARTA - Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang menjerat Kepala SMKN 1 Teluk Dalam, Butir Nilam Wau, bersama Yusuf Zagoto, kembali menjadi sorotan.
Kuasa hukum kedua tersangka, Mospa Darma menilai proses penegakan hukum dalam perkara tersebut belum sepenuhnya sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta prinsip perlindungan hak asasi manusia (HAM).
BACA JUGA: Kejagung Diminta Segera Tahan Febrie & Tak Intervensi Penanganan Kasus Korupsi
Mospa menjelaskan bahwa Yusuf Zagoto merupakan rekanan penyedia alat tulis kantor (ATK) yang selama ini membantu memenuhi kebutuhan operasional sekolah dengan sistem pembayaran setelah anggaran dicairkan.
“Di Teluk Dalam tidak banyak pelaku usaha yang bersedia memasok kebutuhan ATK dengan sistem pembayaran setelah pencairan anggaran sekitar lima bulan. Klien kami bersedia membantu agar kegiatan belajar mengajar tidak terganggu,” ujarnya dikutip pada Selasa (14/7).
BACA JUGA: Kejagung Bentuk Timsus Penyidik untuk Pelajari Berkas Kasus Korupsi dan TPPU Febrie Adriansyah
Mospa juga membantah tudingan adanya pengadaan fiktif sebagaimana disangkakan kepada kliennya. Menurut dia, seluruh barang yang dipersoalkan benar-benar telah dibeli, diserahkan, dan dimanfaatkan oleh pihak sekolah.
“Barang yang diadakan itu nyata. Ada bukti pembelian, ada penerima barang, dan digunakan oleh sekolah. Memang klien kami tidak menandatangani berita acara penerimaan barang, tetapi hal itu tidak serta-merta menjadi dasar menyatakan pengadaan tersebut fiktif,” tegasnya.
BACA JUGA: Polri Serahkan Dokumen dan Barang Bukti Perkara Korupsi PLTU hingga Asabri ke Kejagung
Selain mempersoalkan substansi perkara, kuasa hukum juga mempertanyakan dasar penanganan kasus oleh Kejaksaan Negeri Teluk Dalam.
Menurutnya, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, proses pembuktian seharusnya memperhatikan hasil pemeriksaan lembaga yang memiliki kewenangan terkait penetapan adanya dugaan kerugian keuangan negara.
Tak hanya itu, Mospa turut menyoroti masa penahanan kedua kliennya yang telah berlangsung sejak 18 Februari 2026. Dia berpendapat apabila mengacu pada Pasal 102 dan Pasal 103 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, terdapat batas waktu akumulasi penahanan pada tahap penyidikan maupun penuntutan yang harus dipatuhi aparat penegak hukum.
“Kami menilai hak-hak klien kami belum terpenuhi sebagaimana mestinya. Penegakan hukum harus tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia dan mematuhi ketentuan KUHAP. Jangan sampai penegakan hukum justru mengabaikan aturan hukum yang berlaku,” katanya.
Sebagai langkah hukum, pihaknya mengaku telah menyampaikan pengaduan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Mahkamah Agung Republik Indonesia, Ketua DPR RI, Presiden Republik Indonesia, Kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Jakarta, serta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI.
Menurut Mospa, hingga kini berbagai pengaduan tersebut belum memperoleh tindak lanjut. Karena itu, ia berharap seluruh lembaga yang telah menerima laporan dapat menjalankan kewenangannya secara objektif demi menjamin tegaknya keadilan.
“Kami telah menempuh berbagai mekanisme yang tersedia. Namun hingga kini belum ada tindak lanjut yang kami terima. Kami berharap seluruh lembaga yang telah menerima pengaduan dapat menjalankan kewenangannya secara objektif demi tegaknya keadilan,” ujar dia. (cuy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Biar Listrik Nggak Kena Setrum Korupsi, Kompolnas Minta Polri & Kejaksaan Kompak Kepung Mafia Batu Bara
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan





Komentar (0)