JAKARTA, KOMPAS.TV - Masyarakat yang ingin mengetahui tarif listrik per kWh pada 16-19 Juli 2026 tidak perlu khawatir dengan adanya penyesuaian harga.
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) untuk Triwulan III 2026 atau periode Juli-September 2026 tetap atau tidak mengalami kenaikan.
Kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh pelanggan, baik pelanggan nonsubsidi maupun pelanggan bersubsidi.
Pemerintah menyatakan keputusan mempertahankan tarif listrik ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat, mendukung daya saing industri, serta memberikan kepastian bagi pelaku usaha.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jakarta Besok Kamis 16 Juli 2026: Cerah Berawan, Suhu Maksimal Capai 35 Derajat
Sebanyak 13 golongan pelanggan nonsubsidi tidak mengalami kenaikan tarif listrik. Sementara itu, bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi, tarif listrik tetap diberlakukan dan subsidi listrik tetap diberikan.
Daftar Tarif Listrik per kWh Juli-September 2026Berikut tarif listrik yang berlaku pada periode Juli-September 2026, termasuk untuk tanggal 16-19 Juli 2026.
- Rumah Tangga 900 VA RTM: Rp1.352,00 per kWh.
- Rumah Tangga 1.300 VA-2.200 VA dan Bisnis 6.600 VA-200 kVA: Rp1.444,70 per kWh.
- Rumah Tangga ≥3.500 VA: Rp1.699,53 per kWh.
- Bisnis dan Industri ≥200 kVA: Rp1.122,00 per kWh.
- Industri ≥30.000 kVA: Rp996,74 per kWh.
Baca Juga: Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok 16-17 Juli 2026, Sejumlah Wilayah Berpotensi Hujan Lebat
Pemerintah memastikan tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi tidak mengalami kenaikan selama Triwulan III 2026.
Di sisi lain, sebanyak 24 golongan pelanggan bersubsidi tetap mendapatkan tarif listrik yang sama dengan subsidi listrik yang tetap diberikan oleh pemerintah.
Penulis : Dian Nita Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- Tarif Listrik per kWh
- daftar lengkap
- seluruh golongan






Komentar (0)