Tangis Ibu Santri Korban di DPR: Anak Saya ke Pesantren untuk Belajar, Bukan Dibakar

metrotvnews.com
1 jam lalu
Cover Berita

Tangis pilu menyelimuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI saat membahas kasus dugaan pembakaran tiga santri di Pondok Pesantren Rasyidatuss Sa'ulatiyah Al-Ibrahimi NW, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Ibu dari santri berinisial SS yang meninggal dunia tak kuasa menahan air mata saat menyampaikan permohonan keadilan untuk putranya yang menjadi korban.

"Saya hanyalah seorang ibu kampung yang miskin, yang tidak punya harta. Anak saya ke pondok pesantren untuk belajar agama agar jadi anak yang baik, bukan untuk disiksa, ditelanjangi lalu dibakar sampai mati," ucap anggota Komisi III DPR RI, Titi Tantry, yang membantu meneruskan pernyataan sang ibu yang terisak, dikutip dari tayangan Metro Hari Ini Metro TV, Selasa 14 Juli 2026. 

Ia juga mengaku sempat mendapat tawaran penyelesaian damai, namun memilih menolaknya. Dalam kesempatan tersebut, ia memohon perhatian Presiden agar kasus yang menimpa anaknya diproses secara adil hingga tuntas.

"Ketika saya menolak surat damai, mereka membuang kami. Bapak Presiden, orang miskin seperti saya ini tidak tahu harus mengadu ke mana lagi," ucapnya. Komisi III DPR Desak Pengusutan Tuntas
Kasus dugaan pembakaran tiga santri itu kemudian menjadi perhatian Komisi III DPR RI. Komisi meminta Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak Polda NTB mengambil alih penanganan perkara serta mengusut kemungkinan adanya tindak pidana lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan seluruh pihak harus bekerja sama untuk memastikan korban dan keluarga memperoleh keadilan, baik melalui proses hukum maupun pemulihan.

"Saya yakin kita concern untuk menyelesaikan masalah ini dengan baik. Semua harus saling bekerja sama, bersinergi membantu korban dan almarhum untuk mendapatkan keadilan, baik secara hukumnya, advokasi hukumnya, kemudian kita dorong rehabilitasi medisnya," ujar Habiburokhman.

Selain mengawal proses pidana, Komisi III DPR RI juga meminta aparat penegak hukum membuka akses seluas-luasnya bagi kuasa hukum maupun pendamping korban agar keluarga dapat mengawal proses hukum secara maksimal dan memperoleh keadilan.

Baca Juga :

Kasus Santri Terbakar di Lombok Tengah Kini Ditangani Polda NTB
Kronologi Kejadian 
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, peristiwa terjadi pada 13 Desember 2025. Awalnya, seorang santri berinisial MR meminta korban SS membeli bensin yang akan digunakan sebagai campuran untuk menghapus coretan di dinding kamar. Bensin kemudian dimasukkan ke dalam dua botol air mineral sebelum MR bersama sejumlah santri mencari kayu di sebuah ruangan kosong.

Saat MR mencoba membakar kayu menggunakan bensin, api diduga menyambar sisa bahan bakar di dalam botol hingga mengenai pakaian tiga santri yang berada di lokasi. Akibat kejadian itu, SS meninggal dunia, sedangkan dua santri lainnya berinisial ADR dan SAH mengalami luka bakar serius. Dua Tersangka Telah Ditetapkan Polres Lombok Tengah telah menetapkan dua tersangka, yakni pimpinan pondok pesantren berinisial AM dan kakak kelas korban berinisial MR. Keduanya dijerat dengan pasal tentang kelalaian yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan luka berat.
 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
BPJS Ketenagakerjaan Dukung Penghapusan Pajak JHT, Dinilai Lebih Adil bagi Pekerja
• 11 jam lalu
0
thumb
KPK Limpahkan Berkas Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, Yaqut Cholil Qoumas dan KPK Siap Buka Fakta di Persidangan
• 32 menit lalu
0
thumb
Mas Dhito Pastikan Pemkab Kediri Kawal Penuh Keberhasilan Program Sekolah Rakyat
• 6 jam lalu
0
thumb
Penampakan JPO Tendean Jaksel Usai Ditabrak Truk, Badan Jembatan Terpisah dari Tangga
• 19 jam lalu
0
thumb
Shin Tae-yong: Persija Jakarta Akan Bermain Menyerang di Setiap Laga
• 8 jam lalu
0
Berhasil disimpan.