Barang-barang yang Dibawa Polisi ke Gedung Bundar adalah Bukti Kasus Febrie

kompas.com
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bahwa barang yang dibawa penyidik Polri ke Gedung Bundar adalah barang bukti kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

"Dari kemarin secara berlanjut, telah dilakukan penyerahan sejumlah barang bukti terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam tiga perkara dari penyidik Polri kepada penyidik di Kejaksaan Agung," ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Baca juga: Kejagung: Febrie Adriansyah di Indonesia, Tinggal Tunggu Diperiksa

Beberapa jam lalu, rombongan penyidik membawa sejumlah boks bertuliskan barang bukti, koper, serta bingkai yang kemudian dibawa masuk ke Gedung Bundar.

Kedatangan tersebut merupakan kelanjutan dari proses penyerahan administrasi penyidikan dan barang bukti yang telah dimulai sehari sebelumnya sebagai bagian dari pengalihan penanganan tiga perkara dari Polri kepada Kejaksaan Agung.

Kejagung terbitkan 3 sprindik

Anang menjelaskan, seiring diterimanya penanganan perkara tersebut, Kejagung telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) sebagai dasar hukum untuk melanjutkan proses penyidikan.

Sprindik pertama bernomor 43 diterbitkan untuk menangani dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU terkait PT Krakatau.

Kemudian Sprindik Nomor 44 diterbitkan untuk perkara dugaan korupsi proyek PLTU PLN yang menyebabkan blackout.

Baca juga: Kejagung Tegaskan Status Saksi Febrie Adriansyah Tak Gugurkan Status Tersangka dari Polri

Adapun Sprindik Nomor 45 diterbitkan untuk menangani perkara dugaan korupsi PT Asabri sebagaimana laporan yang diterima dari penyidik Polri.

"Jadi sudah dibentuk, dan semenjak diterbitkan Sprindik maka segala kegiatan dan tindakan-tindakan yang bersifat pro-justitia sudah beralih kepada penyidik Kejaksaan," tegasnya.

Ia menegaskan, meski kewenangan penyidikan kini berada di Kejagung, koordinasi dengan Polri tetap dilakukan selama proses penyidikan berlangsung.

"Kita tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan penyidik Polri, dan juga kita akan berkolaborasi dengan KPK untuk mensupervisi proses penyidikannya," katanya.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Selain itu, Anang mengatakan Komisi III DPR juga akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap jalannya penyidikan tiga perkara tersebut.

Sebelumnya diberitakan, penyidik gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali mendatangi Gedung Bundar Kejaksaan Agung, siang ini.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
3 Drakor Romantis dengan Kisah Perpisahan yang Realistis, Bisa Nonton di Netflix
• 4 jam lalu
0
thumb
Rupiah Menguat ke Rp18.070 per Dolar AS usai Pasar Respons Positif Rating Kredit S&P Indonesia
• 9 jam lalu
0
thumb
JK Dorong Kerja Sama DMI dengan Dewan Imam Australia
• 2 jam lalu
0
thumb
Manufacturing Surabaya ke-20 Digelar, Emil Dorong Industri Jatim Percepat Transisi Energi
• 5 jam lalu
0
thumb
Pemerintah Kucurkan Rp 985 Miliar Bangun Irigasi di Banten
• 11 jam lalu
0
Berhasil disimpan.