Mendikdasmen Ungkap Terobosan pada 2025: Tunjangan Guru Non-ASN Jadi Rp 2 Juta

kompas.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyampaikan, tunjangan guru non aparatur sipil negara (non-ASN) naik dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta pada 2025.

Hal tersebut menjadi salah satu terobosan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) pada 2025 yang disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR, Rabu (15/7/2026).

"Peningkatan satuan biaya tunjangan guru non-ASN yang belum inpassing dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta" ujar Mu'ti dalam rapat kerja yang dikutip dari siaran Youtube TVR Parlemen, Rabu (15/7/2026).

Baca juga: Pimpinan DPR Minta Pemerintah Stop Rekrut Guru Honorer Baru Sebelum Masalah PPPK Tuntas

Kemendikdasmen juga memperluas sasaran penerima insentif guru non-ASN dari 58.862 orang menjadi 365.542 orang.

Kemudian pada dana alokasi khusus (DAK) non-fisik, dilakukan perubahan penyaluran tunjangan dengan transfer langsung ke rekening guru.

"Telah diterbitkannya Permendikdasmen 1/2025 tentang Redistribusi Guru ASN pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat," lanjut Mu'ti.

Baca juga: DPR Minta Kemendagri Cegah Pemda Merumahkan Guru PPPK

Kemendikdasmen juga menyederhanakan sistem pengelolaan kinerja Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) dengan pengintegrasian Ruang GTK Kemendikdasmen dengan e-kinerja Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Selain itu, Kemendikdasmen juga memperluas sasaran bantuan pendidikan untuk guru agar berkualifikasi S1/DIV, pelatihan BK dan ke-BK-an, koding dan kecerdasan artifisial.

Baca juga: Waka DPR Desak Pemerintah Beri Kepastian Status Guru PPPK Paruh Waktu Sebelum September

"Perbaikan kebijakan pemanfaatan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2025 untuk lebih berpihak pada upaya perbaikan dan peningkatan mutu pembelajaran," ujar Mu'ti.

Dalam rapat kerja tersebut, anggota Komisi X DPR La Tinro La Tunrung mendorong pemerintah memastikan pengalihan status guru Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menjadi PPPK.

Menurutnya, kepastian status kepegawaian akan meningkatkan motivasi bagi guru dalam menjalankan tugasnya.

Baca juga: DPR Terima Audiensi Forum Guru dan Tenaga Kependidikan, Bahas Kesejahteraan

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Hal tersebut juga menjadi penting dalam meningkatkan pendidikan dan kualitas sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045.

"Kami harapkan ada target daripada PPPK. Misalnya tahun depan PPPK paruh waktu harus sudah menjadi PPPK penuh waktu sejumlah 10 ribu atau 20 ribu. Nah target ini yang saya minta sekali sehingga realisasinya betul-betul sesuai dengan yang diharapkan," ujat La Tinro.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Spanyol ke final setelah bekuk Prancis 2-0
• 14 jam lalu
0
thumb
Dianggap Ancaman, Inggris Larang Dukungan Terhadap Garda Revolusi Iran
• 6 jam lalu
0
thumb
Kerja Sama Polri dan Polisi China: Saling Tukar Buronan Scam-Penipuan Tambang
• 8 jam lalu
0
thumb
Fakta Sidang Korupsi DJKA: KPK Dalami Dugaan Uang Rp100 Juta untuk Gus Miftah
• 22 jam lalu
0
thumb
Instagram Cuan dari Konten Biadab, Kelakuan Bos Meta Diungkap
• 22 jam lalu
0
Berhasil disimpan.