REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Penguatan tata kelola data perpajakan daerah menjadi salah satu perhatian dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Penyempurnaan basis data dinilai penting untuk mendukung optimalisasi penerimaan daerah sekaligus meningkatkan kualitas pengelolaan perpajakan.
Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat-Perindo DPRD Provinsi DKI Jakarta Desie Christyanasari mengatakan, perubahan Perda tersebut memang bersifat teknis. Namun, menurut dia, setiap penyesuaian regulasi perlu diikuti penguatan tata kelola agar implementasinya berjalan lebih efektif.
Baca Juga
Purbaya Pastikan Rasio Utang Negara Masih Aman, Tarif Pajak Tidak Naik
FOZ Dorong Zakat Diakui sebagai Pengurang Pajak Langsung
Pemprov Sumut Genjot Kepatuhan Pajak Kendaraan Lewat Program GAS KEN
“Setiap perubahan tetap perlu dilihat dari dampaknya terhadap pengelolaan perpajakan daerah secara menyeluruh,” kata Desie saat menyampaikan pemandangan umum fraksi terhadap Raperda Perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Selasa (14/7/2026).
Salah satu perhatian Fraksi Demokrat-Perindo, lanjut Desie, berkaitan dengan pengelolaan data pajak reklame. Ia mengutip temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai piutang pajak reklame dari tiga wajib pajak senilai Rp298,91 juta yang sebagian besar telah dilunasi, namun pembaruannya belum seluruhnya tercermin dalam sistem Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Menurut Desie, nilai tersebut relatif kecil dibandingkan total potensi penerimaan daerah. Namun, temuan itu menjadi masukan untuk terus memperkuat proses pemutakhiran data dan rekonsiliasi piutang.
“Temuan tersebut menunjukkan bahwa pemutakhiran data dan rekonsiliasi piutang masih belum berjalan secara optimal. Akibatnya, data perpajakan belum sepenuhnya menggambarkan kondisi yang sebenarnya,” kata Desie.
Ia menambahkan, perhatian serupa juga diperlukan dalam pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Menurut dia, basis data yang akurat akan mendukung penyusunan kebijakan fiskal daerah yang lebih tepat.
Selain itu, Fraksi Demokrat-Perindo meminta penjelasan mengenai kesiapan Pemprov DKI Jakarta dalam melakukan verifikasi terhadap potensi penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
“Pemprov DKI Jakarta perlu memperkuat kualitas data perpajakan, mempercepat penyelesaian rekonsiliasi piutang Pajak Reklame sesuai rekomendasi BPK, serta membangun sistem verifikasi yang lebih andal terhadap potensi penerimaan PBBKB,” kata Desie.
Dalam kesempatan tersebut, Fraksi Demokrat-Perindo juga menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pengecualian Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas tenaga listrik bagi rumah ibadah, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial sejenis.
Meski demikian, Desie mengatakan, ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023 sehingga perkembangan regulasi nasional perlu terus diantisipasi dalam penyusunan kebijakan daerah.
“Perkembangan regulasi nasional harus dapat dipantau dan diakomodasi lebih cepat agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum,” kata Desie.
Fraksi Demokrat-Perindo juga memberikan perhatian terhadap perubahan formula tarif Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021. Menurut Desie, harmonisasi regulasi perlu terus diperkuat agar masyarakat dan pelaku usaha memperoleh kepastian dalam proses perizinan.
Selain itu, Fraksi Demokrat-Perindo meminta Pemprov DKI Jakarta memberikan gambaran mengenai dampak fiskal dari kebijakan pengecualian retribusi pelayanan kebersihan bagi satuan pendidikan negeri. Menurut Desie, setiap kebijakan insentif maupun pengecualian pajak dan retribusi perlu disertai kajian dampak agar kualitas layanan publik tetap terjaga.
Komentar (0)