Penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memasuki babak baru.
Setelah resmi dilimpahkan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Kejaksaan Agung mulai meneliti administrasi penyidikan dan barang bukti, sementara Polda Metro Jaya melakukan pengujian terhadap emas batangan sitaan seberat 74 kilogram.
Pengujian barang bukti dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya bersama PT Pegadaian di Gedung Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti), Senin (13/7).
Kepala Departemen Laboratorium Gemologi Pegadaian, Rubika, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memastikan keaslian, kadar, dan berat 74 keping emas yang masing-masing diperkirakan berbobot sekitar satu kilogram.
"Yang diuji pertama kita identifikasi keasliannya. Kedua baru kita cari kualifikasinya yaitu kadar dan juga beratnya," kata Rubika.
Selain emas, penyidik juga memverifikasi barang bukti berupa dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dan rupiah dengan melibatkan sejumlah instansi, termasuk Bank Indonesia serta otoritas terkait.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan seluruh proses dilakukan sebagai bagian dari tahapan penyerahan barang bukti kepada Kejaksaan Agung.
Kejagung Pelajari Berkas PerkaraSementara itu, Kejaksaan Agung menyatakan masih mempelajari seluruh administrasi penyidikan yang dilimpahkan Polri sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penyidik akan meneliti berita acara pemeriksaan (BAP), alat bukti, hingga konstruksi perkara secara menyeluruh.
"Tim penyidik dari Kejaksaan Agung akan meneliti, memperdalam seperti apa dari administrasi yang kita terima, mau itu berita acara pemeriksaan, mau itu bukti yang sudah ada dan juga terkait perkaranya," ujar Anang.
Kejagung juga menyatakan siap apabila Febrie mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangkanya.
"Ya kita siap menghadapi semua," kata Anang.
Status Febrie Masih ASNMeski telah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus, Kejagung memastikan Febrie masih berstatus aparatur sipil negara (ASN) karena proses administrasi pemberhentiannya belum selesai.
Anang menjelaskan pengunduran diri tersebut dilakukan secara sukarela agar tidak menimbulkan dampak terhadap institusi Kejaksaan.
"Yang penting itu sudah lepas dari jabatan," ujarnya.
Ia juga memastikan Febrie masih berada di Indonesia, bersikap kooperatif, serta berada dalam pantauan penyidik.
Pengawalan TNI Dihentikan, Isu Umrah DibantahKejaksaan Agung juga memastikan pengawalan TNI terhadap Febrie telah dihentikan setelah yang bersangkutan tidak lagi menjabat sebagai Jampidsus.
"Pengamanan itu melekat karena jabatan. Setelah itu enggak ada," kata Anang.
Di sisi lain, Kejagung membantah kabar yang menyebut Febrie pergi umrah setelah ditetapkan sebagai tersangka.
"Enggak benar itu, gimana mau umrah, sudah dicekal," ujar Anang.
Menurutnya, hingga kini Febrie masih berada di Indonesia dan belum dijadwalkan menjalani pemeriksaan karena penyidik masih menunggu pelimpahan administrasi perkara secara lengkap.
Penanganan Dilakukan Secara Hati-hatiAnang menegaskan Kejagung akan menangani perkara tersebut secara profesional dan hati-hati mengingat tersangka merupakan aparat penegak hukum.
"Yang jelas nanti kita harus sesuai dengan hukum acara, apalagi yang disangkakan ini penegak hukum. Kita juga harus hati-hati," katanya.
Ia memastikan seluruh langkah penyidikan akan didasarkan pada alat bukti dan kebutuhan pembuktian, bukan opini yang berkembang di masyarakat.






Komentar (0)