JAKARTA, KOMPAS - Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menyetujui usulan Kementerian Haji dan Umrah terkait kebutuhan pembayaran uang muka ibadah haji 1448 Hijriah/2027 sekitar Rp 4 triliun. Meski demikian, DPR meminta Kementerian terkait melengkapi dokumen pembayaran tersebut.
Pembahasan tentang besaran jumlah uang muka atau down payment (DP) itu berlangsung dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Haji dan Umrah, serta Kepala dan Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (14/7/2026). Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang.
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak, serta Kepala BPKH Fadlul Imansyah turut hadir dalam rapat itu. Dalam laporannya, Irfan mengatakan, pemerintah harus segera membayar DP biaya penyelenggaraan haji sesuai tenggat waktu yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi pada Rabu (15/7/2026).
Biaya yang dimaksud adalah kontrak awal dengan Syarikah (penyedia layanan) untuk penggunaan tenda dan paket layanan dasar serta visa. Menindaklanjuti ketentuan tersebut, Kantor Urusan Haji Republik Indonesia telah menyampaikan surat nomor 370/S/08/UH/8/2026 tanggal 5 Juli 2026 perihal Permohonan Transfer Biaya Tenda dan Paket Layanan Dasar Tahun 1448 H atau 2027.
Adapun estimasi kebutuhan dana sebesar 858.743.189,64 Riyal Arab Saudi. Jumlah itu ekuivalen dengan Rp 4.007.471.080.797 dengan asumsi kurs 1 Saudi Riyal sama dengan Rp 4.666,67. Rinciannya, biaya tenda: 173.207.789,64 Riyal Arab Saudi atau Rp 808.303.595.679,299 serta paket layanan dasar dan visa sebesar 685.535.400 Riyal Arab Saudi atau Rp 3.199.167.485.118.
“Pemenuhan kewajiban (pembayaran DP) tersebut dalam rentang waktu yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi sangat penting dalam memastikan layanan terhadap jemaah haji Indonesia,” ujar Irfan. Dengan membayar DP, Indonesia dapat mempertahankan lokasi tenda-tenda yang telah digunakan di musim haji sebelumnya.
Bahkan, lanjutnya, Indonesia berpotensi mendapatkan lokasi tenda yang lebih baik apabila negara lain tidak mempertahankan atau mengonfirmasi lokasi tenda tersebut melalui pembayaran DP sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan. Itu sebabnya, pembayaran uang muka harus segera dilakukan.
Apalagi, Pemerintah Arab Saudi berencana menghapus paket D layanan masyair sehingga seluruh layanan akan menggunakan paket C yang tarifnya lebih tinggi. Sebelumnya, biayanya sekitar 2.100 Riyal Arab Saudi. Namun, pihaknya belum mengetahui pasti berapa kenaikan biaya tersebut.
Irfan pun meminta Komisi VIII DPR untuk menyetujui besaran uang muka tersebut. Adapun pembayaran akan dilakukan oleh BPKH sebagai pengelola dana haji. Meski demikian, Komisi VIII DPR sempat menyoroti terkait kelengkapan dokumen, seperti surat dari Pemerintah Arab Saudi yang menyatakan tenggat pembayaran adalah 15 Juli 2026.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Fikri Abidin mempertanyakan dokumen dari Pemerintah Arab Saudi yang menyatakan tenggat waktu pembayaran DP adalah Rabu (15/7/2026). Menurut dia, berdasarkan lini masa penyelenggaraan ibadah haji, kepastian kontrak untuk mempertahankan tenda-tenda bagi calon jemaah bisa sampai 29 Juli nanti.
Abidin juga mendorong Kementerian Haji dan Umrah tidak hanya menjalankan peran operator dalam penyelenggaraan haji, tetapi bisa bernegosiasi. “Kementerian Haji dan Umrah itu wali negara kita. Artinya, ada amanah untuk pejabat berwenang agar harus bisa berkomunikasi dengan Pemerintah Arab Saudi,” ujar politisi PDI-Perjuangan ini.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Abdul Wachid menambahkan, Indonesia merupakan negara dengan jemaah calon haji terbesar di dunia, yakni sekitar 200.000 orang per tahun. Begitu pun dengan jumlah jemaah Umrah yang mencapai 3 juta orang per tahun. Dengan jumlah tersebut, pemerintah Indonesia seharusnya bisa bernegosiasi dengan Pemerintah Arab Saudi.
Politisi Partai Gerindra ini juga mempertanyakan fasilitas apa saja yang akan didapatkan jemaah calon haji dengan pembayaran DP sekitar Rp 4 triliun. Apalagi, lanjutnya, biaya untuk masyair diprediksi meningkat dari 2.100 Riyal Arab Saudi menjadi sekitar 3.000 Riyal Arab Saudi.
Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang mengatakan, pembahasan terkait fasilitas dalam biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) akan dibahas dalam rapat panitia kerja (Panja) DPR yang akan dibentuk dalam waktu dekat. Adapun terkait biaya DP yang akan dibayarkan kepada Pemerintah Arab Saudi merupakan jaminan Indonesia akan mengirim jemaah ke sana.
Besaran uang muka ini akan menjadi pengurang dari total BPIH yang berkisar Rp 18 triliun. “Nanti kami akan menghitung biaya ini secara cermat, termasuk tentang item-item, baik layanan akomodasi, konsumsi, termasuk masyair. Kita juga harus menuntut kepastian fasilitas yang diterima jemaah sesuai jumlah jemaah nantinya,” ujarnya.
Meski sempat menyoroti kelengkapan dokumen pembayaran uang muka dan fasilitas layanan bagi jemaah calon haji, Komisi VIII akhirnya menyetujui jumlah besaran uang muka yang diusulkan Kementerian Haji dan Umrah. Namun, Komisi VIII meminta Kementerian terkait menyampaikan kelengkapan dokumen terkait DP tersebut.
“Komisi VIII DPR mewajibkan Kementerian Haji dan Umrah menyampaikan kelengkapan dokumen terkait transfer uang muka dan kelengkapannya,” ucap Marwan saat membacakan kesimpulan rapat.






Komentar (0)