Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR menyatakan Revisi Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan belum akan diterbitkan bulan ini. Sebab, Komisi IX DPR menyatakan masih harus bertemu dengan beberapa pemangku kepentingan.
Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan pembahasan RUU Ketenagakerjaan akan masuk tahap pembahasan tingkat I pada masa sidang selanjutnya.
"Komisi IX DPR kemarin menyampaikan ada urgensi untuk bertemu dengan beberapa pemangku kepentingan dalam pembuatan RUU Ketenagakerjaan. Mereka akan melakukan pertemuan dalam bentuk rapat di masa reses," kata Cucun dalam konferensi pers di Gedung DPR, Selasa (14/7).
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan, yang baru, perlu dibahas bersama terlebih dahulu antara pengusaha dan pekerja sebelum diajukan ke pemerintah.
Ketua Umum Apindo Shinta W Kamdani menilai penyusunan UU Ketenagakerjaan yang baru harus berangkat dari kesepahaman yang dibangun bersama antara pengusaha dan pekerja.
"Pendekatan ini penting untuk memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan tidak hanya implementatif dan berdaya saing, tetapi juga mencerminkan keseimbangan kepentingan serta memberikan kepastian bagi dunia usaha dan perlindungan yang adil bagi pekerja," kata Shinta dalam keterangannya di Jakarta, Senin (13/4).
Sedangkan, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam mengatakan penyusunan RUU Ketenagakerjaan yang komprehensif dan berkelanjutan hanya dapat dicapai melalui dialog sosial yang intensif dan konstruktif antara perwakilan pengusaha dan konfederasi serikat pekerja.
Di sisi lain, Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jumhur Hidayat menegaskan pentingnya membangun komunikasi yang konstruktif dan setara antara pengusaha dan serikat pekerja.
Pihaknya mendorong agar berbagai isu strategis ketenagakerjaan dapat didiskusikan terlebih dahulu secara bersama sebelum dibawa ke ranah pemerintah maupun DPR.
Lebih lanjut, Jumhur menyoroti urgensi reformasi kebijakan pengupahan agar lebih mencerminkan rasa keadilan, serta pentingnya penguatan sistem pengawasan ketenagakerjaan.
Ia juga menekankan perlunya kesiapan menghadapi disrupsi teknologi dan otomatisasi melalui program pengembangan keterampilan yang terencana dan berkelanjutan.





Komentar (0)