Liputan6.com, Jakarta - Penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memasuki babak baru. Setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkannya sebagai tersangka dan melimpahkan penanganan perkara ke Kejaksaan Agung (Kejagung), institusi penegak hukum itu kini menyiapkan mekanisme khusus untuk mengusut kasus yang melibatkan salah satu mantan pejabat tingginya.
Di tengah sorotan publik terhadap independensi penanganan perkara, Kejagung memastikan akan membentuk tim penyidik khusus dan membuka ruang supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Advertisement
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, tim penyidik yang dibentuk nantinya akan diisi personel tertentu guna meminimalisir potensi konflik kepentingan.
"Pak Jampidsus, PLT Jampidsus (Rudi Margono) akan membentuk tim penyidik di Kejaksaan, orang-orang yang ditentukan. Ya, khususnya itu orang-orang tertentu yang meminimalisir tidak ada conflict of interest dengan yang bersangkutan," kata Anang kepada wartawan, Senin (13/7/2026).
Tim tersebut, kata Anang, akan melakukan pendalaman terhadap seluruh berkas yang telah diserahkan, mulai dari berita acara pemeriksaan (BAP), barang bukti, hingga konstruksi perkara yang sedang disidik.
Langkah lain yang disiapkan Kejagung adalah melibatkan KPK dalam fungsi supervisi. Menurut Anang, keterlibatan lembaga antirasuah itu dimaksudkan untuk memperkuat independensi dan profesionalitas proses penyidikan.
"Kami pastikan kita akan profesional, kita akan melibatkan juga nanti supervisi dari KPK. Ya umumnya kan di KPK itu ada lembaga supervisi. Itu akan mensupervisi penanganan perkara ini. Dan kita akan bekerja sama," ujarnya.





Komentar (0)