Peradi Usul Pembentukan Lembaga Khusus Untuk Kelola Aset Hasil Rampasan

jpnn.com
3 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Peradi mengusulkan agar Undang-Undang Perampasan Aset mengatur pembentukan satu lembaga khusus untuk mengelola aset hasil rampasan terkait tindak pidana atau kejahatan.

"Ada lembaga khusus yang mengawasi terhadap aset-aset yang dirampas," kata Prof Nurmalah, Wakil Ketua Umum (Waketum) Peradi seusai RDPU dengan Komisi III DPR di Jakarta, Senin, (13/7).

BACA JUGA: Tiga Bupati Kena OTT KPK, Komisi II DPR Desak Kemendagri Perkuat Pengawasan Kepala Daerah

Nurmalah menegaskan lembaga khusus tersebut sangat penting untuk mencegah barang atau aset hasil rampasan itu diselewengkan sehingga tidak semuanya masuk atau disetor ke negara.

"Karena selama ini, kan perampasan aset itu, sudah dirampas, kita enggak tahu lagi ke mana (asetnya)," ujar dia.

BACA JUGA: Kerja Sama dengan 138 Perguruan Tinggi, PERADI Prof Siap Kembalikan Marwah Advokat

Dia menyebut Peradi mengusulkan pendirian lembaga baru yang khusus mengurusi, juga mengawasi aset-aset hasil rampasan agar tidak diselewengkan aparat penegak hukum dan terwujudnya transparansi.

"Berharap ada lembaga baru yang mengurus terhadap aset-aset yang dirampas tadi oleh negara," ujar dia.

BACA JUGA: Indonesia Darurat Korupsi, Senator Filep Desak RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

Waketum Peradi Sutrisno menyampaikan Komisi III DPR mengundang untuk memberikan masukan terkait dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Dia mengatakan selain harus dibentuk lembaga khusus, jika RUU ini disahkan, jangan sampai bertentangan dengan Pasal 28 H Ayat (4) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945).

"UUD tahun 1945 memberikan hak pribadi terhadap setiap individu. Artinya bahwa hak milik pribadi orang itu tidak bisa diambil alih tanpa prosedur hukum yang benar," kata dia.

Masukan DPN Peradi selanjutnya, RUU Perampasan Aset harus dibahas sesuai dengan hukum yang berlaku agar tidak cacat prosedur atau formil.

"Jangan sampai di kemudian hari setelah rancangan UU Perampasan Aset ini disahkan menjadi UU, kemudian menimbulkan adanya judicial review ke Makamah Konstitusi karena dianggap bertentangan dengan UUD Dasar 1945," ujarnya.

Peradi juga mengusulkan implementasi UU Perampasan Aset harus dijalankan oleh aparat penegak hukum yang berintegritas tinggi dan menjamin perlindungan bagi setiap warga negara.

"Aparat penegak hukum yang dapat tugas untuk melakukan penelusuran, penyidikan, dan sebagainya, jangan bermain mata dengan pihak-pihak yang diduga melakukan kejahatan," katanya.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan pihaknya terus bekerja keras untuk merampungkan pembahasan RUU Perampasan Aset.

"Sudah beberapa minggu ini kita gas terus bahas UU Perampasan Aset ini," ucapnya.

Komisi III DPR meminta masukan dari berbagai pihak atau elemen maayarakat, di antaranya Peradi para akademisi, ahli hukum, LSM, koalisi masyarakat sipil, para profesor hingga BEM dari berbagai kampus.

Menurutnya, Komisi III benar-benar membutuhkan masukan semua elemen masyarakat, terlebih lagi UU Perampasan Aset ini merupakan hal baru di Indonesia.

"Substansinya, pertama bagaimana menyeimbangkan kepentingan asset recovery dan menutup potensi abuse of power oleh aparat penegak hukum," ujarnya. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal RUU Perampasan Aset, Anak Buah Prabowo Tunggu Pembahasan di DPR


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Spiral Patologi Korupsi Kepala Daerah
• 8 jam lalu
0
thumb
Polisi Tangkap 12 Pelaku Rudapaksa Gadis di Sampang, Tersangka Utama Masih 17 Tahun
• 16 jam lalu
0
thumb
Deretan Hal Paling Mencuri Perhatian di Paris Couture Week 2026
• 23 jam lalu
0
thumb
Persebaya Punya Banyak Pemain Baru, Alex Martins Tekankan Pentingnya Kekompakan
• 11 jam lalu
0
thumb
Eks Menag Yaqut Siap Buka-bukaan di Persidangan
• 2 jam lalu
0
Berhasil disimpan.