Liputan6.com, Jakarta - Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyebut berkas perkara dugaan korupsi kuota haji periode 2023–2024 telah dinyatakan lengkap. Tersangka dalam kasus tersebut itu pun menyatakan siap menjalani persidangan.
Advertisement
"Alhamdulilah sudah P21 hari ini, dan Insyallah kita akan segera menghadapi persidangan agar terbuka mana yang benar, mana yang salah," kata dia di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Yaqut mengatakan akan mengungkap seluruh fakta dan kebenaran dalam proses persidangan nanti.
"Apa yang belum terungkap, nanti di persidangan," jelas dia.
Sebelumnya, KPK mengumumkan Yaqut Cholil Qoumas sudah ditahan kembali di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pascaoperasi pada 29 Juni 2026.
"Terkait dengan perkara kuota haji bahwa malam tadi penyidik melakukan pemindahan penahanan terhadap tersangka saudara YCQ pascamenjalani pemeriksaan kesehatan secara intensif di Rumah Sakit Polri Kramat Jati," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, melansir Antara.





Komentar (0)