Spiral Patologi Korupsi Kepala Daerah

kompas.com
7 jam lalu
Cover Berita

OPERASI Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Sukoharjo Etik Suryani pada Juli 2026, membuka kembali kotak pandora patologi demokrasi di tingkat lokal.

Penangkapan yang menyeret jajaran birokrasi teras, seperti Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Richard Tri Handoko dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Tri Mulyo menegaskan tesis krusial bahwa korupsi di daerah tidak lagi bersifat insidental atau oportunistik, tapi telah bergeser menjadi praktik yang terstruktur, sistemik, dan terinstitusionalisasi secara rapi melalui regulasi formal yang dieksploitasi secara material.

Inti dari skandal ini terletak pada kanibalisme birokrasi, di mana instrumen hukum daerah digunakan untuk memeras aparatur sipil negara (ASN) secara massal.

Etik Suryani memanfaatkan wewenang regulatifnya dengan menerbitkan dua Surat Keputusan (SK) Bupati terkait Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah pada BPKAD Sukoharjo Tahun 2026.

Secara formal, SK tersebut sah sebagai insentif kinerja Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, di balik legalitas administratif itu, regulasi tersebut menjadi senjata pemotong hak kesejahteraan pegawai sebesar 40 persen dari total insentif "upah pungut" yang seharusnya mengalir ke kantong para staf.

Mekanisme ekstraksi dana haram ini bekerja bagai mesin yang presisi dan berjenjang. Atas perintah bupati, Richard Tri Handoko menginstruksikan para pejabat eselon III di BPKAD untuk memotong insentif staf setiap triwulan, yang kemudian disetor kumulatif kepada Sekretaris BPKAD, Nardi, sebagai pengepul utama.

Sepanjang rentang waktu 2021 hingga 2026, skema pemotongan upah pungut ini berhasil menambang dana ilegal hingga Rp 2,93 miliar.

Baca juga: Aku Malu Jadi Penduduk Indonesia

Tidak berhenti di sana, pengumpulan dana berkala juga menyasar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain melalui Bagian Umum Setda di bawah kendali Tri Mulyo, memanfaatkan momentum seperti Tunjangan Hari Raya (THR) dengan memanipulasi pengeluaran fiktif dan markup barang, menyumbang setoran hingga ratusan juta rupiah per tahun demi membiayai kepentingan elite politik.

Dimensi sosiologis dari pemerasan birokrasi ini diperkuat oleh penggunaan kode verbal berbasis bahasa Jawa yang berfungsi sebagai instrumen intimidasi psikologis.

Frasa seperti "padakno karo bapak" menjadi instruksi eksplisit dari Etik Suryani agar nominal setoran disamakan dengan jumlah yang pernah ditarik oleh bupati sebelumnya, Wardoyo Wijaya, yang tidak lain adalah suaminya sendiri.

Kode ini menyingkap eksistensi "tradisi" ekstraktif lintas generasi. Ditambah penekanan seperti "kowe mrene kan ora bayar" sebagai pengingat utang budi pelantikan, birokrasi daerah dipaksa tunduk dalam ekosistem patronase yang mematikan meritokrasi.

Ketika KPK menyita barang bukti senilai total Rp 21,2 milar, termasuk uang tunai bernilai miliaran rupiah, mata uang asing, dan 2,5 kilogram logam mulia, publik disuguhi bukti nyata bagaimana kekuasaan daerah bertransformasi menjadi mesin penumpuk kekayaan privat.

Tragedi korupsi birokrasi di Sukoharjo berkelindan erat dengan kondisi patologis demokrasi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Pasangan Etik Suryani dan Eko Sapto Purnomo berhasil mengamankan periode kedua kekuasaan setelah memenangkan kontestasi melawan "kotak kosong" dengan raihan 66,76 persen suara sah.

Fenomena melawan kotak kosong ini merupakan manifestasi dari bekerjanya kartelisasi politik tingkat tinggi di level lokal.

Dengan mengooptasi 12 partai politik lintas ideologi, mulai dari PDI-P, Gerindra, Golkar, hingga PKS dan PSI, elite penguasa menutup rapat ruang kompetisi bagi calon alternatif.

Ketiadaan oposisi di parlemen daerah melumpuhkan fungsi pengawasan (checks and balances), menciptakan impunitas de facto yang menyuburkan perilaku koruptif.

Monopoli kekuasaan ini sekaligus memperkokoh cengkeraman dinasti politik kekeluargaan secara estafet.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Sebelum Etik Suryani menjabat, Sukoharjo dipimpin oleh suaminya selama dua periode penuh sejak 2010 hingga 2021.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Akun Instagram Ferdy Sambo Masih Aktif Meski Dipenjara Seumur Hidup, Siapa yang Mengelolanya?
• 11 jam lalu
0
thumb
Anak Usaha KIJA Bidik Marketing Sales Rp1,8 T, Ini Deretan Proyeknya
• 17 jam lalu
0
thumb
Mahfud MD Usul KPK Takeover Kasus Febrie Adriansyah, Komisi III DPR Merespons Begini
• 10 jam lalu
0
thumb
Istana Presiden belum terima usulan Jampidsus pengganti Febrie
• 20 jam lalu
0
thumb
Tzuyu TWICE dikabarkan belum tentu perpanjang kontrak dengan JYP
• 2 jam lalu
0
Berhasil disimpan.