Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia akhirnya buka suara mengenai keberadaan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Pihak Kejagung secara tegas menepis isu liar yang menyebutkan bahwa tersangka kasus dugaan megakorupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersebut telah melarikan diri ke luar negeri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, memastikan bahwa Febrie saat ini masih berada di Tanah Air. Ia menyebut mantan petinggi Korps Adhyaksa itu menunjukkan sikap yang kooperatif selama proses hukum berjalan.
"Terkait dengan yang disampaikan mengenai inisial FA itu, yang jelas yang bersangkutan masih ada di Indonesia, tidak ke luar negeri, kooperatif, dan dalam pantauan penyidik," jelas Anang dikutip dari Top News, Metro TV, Senin 13 Juli 2026.
Baca Juga :
Emas 74 Kg dari Rumah Febrie Adriansyah Diperiksa KeasliannyaLebih lanjut, Anang juga membantah keras rumor yang beredar di publik bahwa Febrie Adriansyah telah meninggalkan Indonesia dengan dalih menjalankan ibadah umrah. Pihak Kejagung telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memberlakukan status pencegahan ke luar negeri (cekal) terhadap Febrie.
Febrie Adriansyah diketahui mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus. Pengunduran diri Febrie telah disampaikan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Sabtu, 11 Juli 2026.
Pengunduran diri Febrie diduga akibat serangkaian kasus dugaan korupsi yang menyeret namanya. Ada tiga kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) dan Polda Metro Jaya terkait Febrie, yakni dugaan korupsi pengadaan batu bara, Asabri dan Jiwasraya pada 2020-2025, dan dugaan pencucian dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Febrie juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Kasus tersebut saat ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.





Komentar (0)