Polda Metro Klaim Kantongi 3 Alat Bukti Tetapkan Roy Suryo Tersangka

kompas.tv
7 jam lalu
Cover Berita

KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menyatakan penetapan tersangka terhadap Roy Suryo sudah memenuhi kecukupan alat bukti.

Hal itu disampaikan tim hukum Polda Metro Jaya dalam jawabannya atas permohonan Praperadilan Roy di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas penetapan tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Senin (13/7/2026).

"Dalam rangka pembuktian dugaan tindak pidana berdasarkan pasal 32 ayat 1 UU ITE yang dimaksud, termohon telah mengumpulkan sekurang-kurangnya dua jenis alat bukti yang sah," kata perwakilan Polda Metro Jaya dalam sidang di PN Jakarta Selatan.

"Bahkan dalam hal ini, termohon telah memenuhi tiga jenis alat bukti sebagaimana dimaksud dalam pasal 184 KUHAP, yaitu dalam hal ini terdapat keterangan ahli, surat atau petunjuk, dan keterangan saksi," sambungnya (1:15).

Baca Juga: Kejari Jaksel Anggap Gugatan Praperadilan Roy Suryo Salah Alamat, Ini Alasannya

 

Penulis : Dian-Septina

Sumber : Kompas TV

Tag
  • polda metro
  • praperadilan roy suryo
  • roy suryo
  • ijazah jokowi
Selengkapnya


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Breaking! Harga Emas Ambruk ke Level US$ 3.900
• 8 jam lalu
0
thumb
GIIAS 2026 Siap Digelar Mulai 30 Juli hingga 9 Agustus di ICE BSD
• 7 jam lalu
0
thumb
Terikat Janji Cetak Rating Tertinggi, Wajah Cinta Yang Lain Tempel Ketat di Papan Atas
• 16 jam lalu
0
thumb
Kubu Roy Suryo ke Saksi Praperadilan Tegaskan Keberadaan Roy Suryo Soal Video yang Dipersoalkan
• 1 jam lalu
0
thumb
Freeport Proyeksi Produksi Emas 2026 Turun Jadi 21 Ton Imbas Insiden Tambang GBC
• 54 menit lalu
0
Berhasil disimpan.