KOMPAS.TV – Kejaksaan Agung menyatakan akan membentuk tim penyidik khusus untuk menangani perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Langkah tersebut diambil untuk menjamin objektivitas dan independensi dalam proses penanganan perkara. Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan dilibatkan untuk melakukan supervisi terhadap proses penyidikan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan tim penyidik khusus akan dibentuk oleh Pelaksana Tugas Jampidsus dan diisi oleh penyidik yang tidak memiliki konflik kepentingan. Menurutnya, keterlibatan KPK dalam supervisi bertujuan memperkuat akuntabilitas serta menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Di sisi lain, Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada mendorong agar penanganan perkara dugaan korupsi yang menyeret Febrie Adriansyah diambil alih oleh KPK. Peneliti PUKAT UGM, Zaenur Rohman, menilai setelah perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, belum ada kejelasan mengenai pemeriksaan lanjutan maupun penahanan sehingga memunculkan keraguan publik terhadap independensi penanganan perkara.
Dalam dialog KompasTV, pembahasan mengenai perkembangan kasus ini menghadirkan Pengamat Hukum dan Kepolisian Anton Charliyan serta Peneliti PUKAT UGM Zaenur Rohman untuk mengulas independensi penanganan perkara, peran aparat penegak hukum, serta usulan pengambilalihan perkara oleh KPK.
#KejaksaanAgung #KPK #FebrieAdriansyah #Korupsi #PUKATUGM #AntonCharliyan
Baca Juga: Pantauan Terkini dari Gedung Kejagung, Kapan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Bakal Diperiksa?
Penulis : Fauzan-Alhazmi
Sumber : Kompas TV
- dialog
- jampidsus
- KejaksaanAgung v
- kejagung
- KPK






Komentar (0)