Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memastikan akan memperkuat pengawasan terhadap operasional Koperasi Desa/Kelurahan (KopDes) Merah Putih, mulai dari apotek, gerai pangan olahan, hingga fasilitas penyimpanan dingin (cold storage).
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan pihaknya mendapat dua penugasan strategis dari pemerintah, yakni mengawal pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan mendukung operasional KopDes/Kel Merah Putih melalui fungsi pengawasan keamanan obat dan pangan.
“Koperasi Merah Putih itu ada 3 hal yang menjadi domain tupoksinya Badan POM contohnya misalnya apotek Merah Putih. Kemudian yang kedua hubungannya dengan gerai-gerai yang mempersiapkan pangan olahan yang akan dijual di sana. Kemudian yang ketiga cold storage, apakah itu dari daging, dari tumbuhan ataupun dari berbagai macam faktor,” kata Taruna dalam Seminar Nasional bertajuk Membangun Peradaban Teknologi Pangan untuk Future and Healthy Food di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (14/7/2026).
Dia menjelaskan cakupan pengawasan BPOM terhadap sektor pangan nasional sangat besar. Saat ini terdapat sekitar 18.287 industri pangan olahan, 2,7 juta sarana peredaran, 1,4 juta pelaku UMKM pangan, 246.000 pangan olahan terdaftar, sekitar 244.000 industri rumah tangga pangan (PIRT), serta sekitar 653.000 produk yang telah mengantongi nomor izin edar BPOM.
Menurut Taruna, besarnya jaringan industri dan distribusi tersebut menjadi modal untuk memperkuat sistem pengawasan keamanan pangan nasional, termasuk dalam mendukung ketahanan pangan.
“Semua ini saya lihat ketahanan pangan kita lewat jaring-jaring yang kita miliki ini bisa kita tingkatkan pengawasannya,” ujarnya.
Baca Juga
- Prabowo Sebut KopDes Merah Putih Akan Salurkan Kredit Bunga Murah 8%
- Transaksi KopDes Merah Putih Tembus Rp56,57 Miliar, Pupuk Paling Laris
- BPOM Terbitkan Izin Edar Tirzepatide untuk Penderita Diabetes & Obesitas
Lebih lanjut, Taruna mengatakan BPOM akan menerapkan pengawasan secara menyeluruh terhadap KopDes Merah Putih melalui koordinasi lintas kementerian serta pengawasan sebelum dan sesudah produk beredar di masyarakat.
Taruna menjelaskan BPOM akan menerapkan pengawasan terhadap KopDes/Kel Merah Putih melalui tiga tahapan. Pertama, pengawasan dilakukan melalui kerja sama dengan Kementerian Koperasi yang telah dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU).
Kedua, BPOM akan menjalankan pengawasan sesuai dengan tugas dan fungsi (tupoksi) lembaga dalam menjamin keamanan obat dan pangan. Ketiga, pengawasan dilakukan secara menyeluruh mulai dari pre-market sebelum produk beredar hingga post-market setelah produk dipasarkan, sehingga seluruh aspek akan diperiksa oleh BPOM.
Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Farida Farichah dalam kesempatan terpisah mengatakan pemerintah telah menetapkan sejumlah sektor usaha yang menjadi prioritas pengembangan KopDes/Kel Merah Putih. Dalam hal ini, koperasi diarahkan mengelola unit usaha strategis yang mendukung kebutuhan dasar masyarakat sekaligus memperkuat perekonomian desa.
Farida menuturkan sejumlah unit usaha yang akan dijalankan KopDes/Kel Merah Putih meliputi gerai penjualan kebutuhan pokok (sembako), layanan apotek dan klinik sederhana, layanan keuangan mikro, hingga fasilitas pergudangan dan dukungan logistik.
“Selain sebagai penyedia layanan, KDKMP juga diprioritaskan berfungsi sebagai penyerap [off-taker] bagi produk-produk lokal masyarakat desa, mulai dari sektor pertanian, perkebunan, perikanan, kerajinan, hingga industri kuliner,” kata Farida kepada Bisnis, Senin (22/6/2026).
Farida menyampaikan KopDes/Kel Merah Putih baru dapat dinyatakan aktif beroperasi apabila unit usahanya telah berjalan secara kontinu dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar.
Dia menjelaskan dampak ekonomi KopDes/Kel Merah Putih diukur dari kemampuannya dalam memperkuat rantai pasok lokal, membuka peluang usaha dan lapangan kerja baru, serta meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap pemenuhan barang dan jasa kebutuhan sehari-hari.






Komentar (0)