JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi III DPR RI menemukan perbedaan narasi terkait penyebab dugaan pembakaran tiga santri di salah satu pondok pesantren di wilayah Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan mengungkap perbedaan itu muncul berdasarkan keterangan korban dan laporan Kementerian Agama (Kemenag) yang bersumber dari pihak pondok pesantren.
Menurutnya, berdasarkan keterangan korban dan keluarga, terdapat unsur kesengajaan dalam peristiwa dugaan pembakaran yang terjadi pada 13 Desember 2025 lalu.
Baca Juga: Kapolres Lombok Tengah Dipanggil DPR Buntut Kasus Santri Dibakar Senior hingga Tewas
Pelaku disebut memiliki dendam terhadap korban usai dihukum pihak pondok pesantren karena dilaporkan terkait bullying atau perundungan.
"Berdasarkan keterangan korban dan keluarga, pelaku yang merupakan kakak kelas diduga menyimpan dendam setelah mendapat hukuman dari pihak pesantren, akibat dilaporkan oleh korban karena tindakan perundungan," ujarnya saat membacakan resume perkembangan kasus tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR, Senin (13/7/2026).
"Pelaku kemudian diduga mengancam akan membakar korban."
Ia mengatakan, pelaku selanjutnya diduga mengajak beberapa santri masuk ke ruangan kosong. Kemudian menggunakan bahan bakar yang memicu kebakaran hingga tiga santri mengalami luka bakar serius.
"Salah satu korban akhirnya meninggal dunia usai menjalani perawatan intensif, sementara dua korban lainnya mengalami luka berat," kata Hinca.
Menurut politikus Partai Demokrat itu, keterangan dari pihak korban berbeda dengan penjelasan Kemenag yang bersumber dari pihak pondok pesantren.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- kasus pembakaran santri
- dpr
- penyebab pembakaran santri
- korban
- kemenag
- pondok pesantren






Komentar (0)