Menko Yusril: Pelimpahan Perkara Eks Jampidsus ke Kejagung Bisa Percepat Proses Hukum

rctiplus.com
8 jam lalu
Cover Berita
Menko Yusril: Pelimpahan Perkara Eks Jampidsus ke Kejagung Bisa Percepat Proses HukumNasional | okezone | Selasa, 14 Juli 2026 - 03:10Dengarkan Berita

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, angkat bicara terkait pelimpahan perkara eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, dari Kortas Tipidkor ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Ia menilai, pelimpahan tersebut secara normatif dapat mempercepat proses penegakan hukum.

"Ada benarnya apa yang disampaikan Kejaksaan Agung. Dari aspek hukum acara, penyelesaian perkara memang dapat lebih cepat apabila penyidikan dilakukan oleh Kejaksaan," kata Yusril, Senin (13/7/2026).

Yusril menyebutkan, kewenangan Polri dalam menangani tindak pidana korupsi hanya sebatas penyelidikan dan penyidikan. Nantinya, berkas perkara tersebut akan diserahkan ke Kejaksaan untuk penuntutan.

"Kalau Polri menyidik sementara Jaksa menuntut, berkas perkara bisa bolak-balik sebelum dinyatakan lengkap. Jika Kejaksaan menyidik sekaligus menuntut, proses itu menjadi lebih efisien karena fungsi penyidikan dan penuntutan berada dalam satu atap," ujarnya.

Baca Juga:Parah! 2 Lurah di Kendari Pesta Miras dan Open BO di Kantor Kelurahan

Yusril menegaskan, tantangan utama bukan lagi perihal kecepatan, melainkan menjaga independensi dan objektivitas penanganan perkara.

"Yang menjadi perhatian publik adalah apakah Kejaksaan Agung akan menangani perkara ini secara sungguh-sungguh, mengingat tersangkanya merupakan mantan Jampidsus," ucapnya.

 

"Publik tentu akan bertanya, jangan-jangan ini menjadi 'jeruk makan jeruk', karena penyidik dan Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara tersebut pernah menjadi anak buah tersangka. Keraguan seperti itu harus dijawab melalui proses hukum yang berjalan secara tegas, profesional, dan transparan," sambungnya.

Lebih lanjut, Yusril meyakini penyidik dan jaksa akan bekerja secara objektif. Di sisi lain, ia menilai penanganan perkara ini akan menjadi ujian penting untuk menjaga harkat, martabat, dan kewibawaan Kejaksaan Agung selaku institusi penegak hukum.

Ia juga mengingatkan bahwa mekanisme pengawasan telah tersedia dalam sistem hukum Indonesia.

"KPK memiliki kewenangan melakukan supervisi sesuai undang-undang. Di samping itu, pengawasan publik juga sangat penting agar seluruh proses berjalan sesuai prinsip negara hukum," kata Yusril.

Baca Juga:Mencekam! Penertiban 163 Lapak Pedagang di Puncak Pass Cianjur Ricuh

Pada akhirnya, Yusril menegaskan bahwa pemerintah mendukung pengawasan publik terhadap proses penanganan perkara tersebut sebagai bagian dari upaya mewujudkan penegakan hukum yang bersih dan berkeadilan.

"Pemerintah membuka ruang seluas-luasnya bagi media, DPR, masyarakat, pegiat antikorupsi, dan para ahli hukum untuk mencermati serta mengkritisi proses penyidikan maupun penuntutannya. Dengan demikian, hukum benar-benar ditegakkan secara objektif, tanpa dipengaruhi pertimbangan di luar hukum," pungkasnya. 

#nasional

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Semester I 2026, Ekspor Otomotif Indonesia Tumbuh 7,7 Persen
• 5 jam lalu
0
thumb
Manfaat Olahraga Pagi Sebelum Berangkat Kerja yang Sering Diskip Orang
• 1 jam lalu
0
thumb
GIIAS 2026 Siap Digelar Mulai 30 Juli hingga 9 Agustus di ICE BSD
• 4 jam lalu
0
thumb
Walkot Yogya Imbau Sekolah tak Paksa Siswa Beli Seragam Baru di Hari Pertama Sekolah
• 21 jam lalu
0
thumb
Kronologi Korupsi KUR BNI Jember, Ajukan Pinjaman Fiktif Gunakan Identitas Petani
• 19 jam lalu
0
Berhasil disimpan.