Komisi III Klaim Libatkan Masyarakat untuk Susun RUU Perampasan Aset

kompas.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III DPR RI mengeklaim akan terus melibatkan masyarakat secara maksimal dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

"Sudah berapa minggu ini kita gas terus soal Undang-Undang Perampasan Aset ini. Kita maksimalkan mengundang atau memenuhi permintaan pemberian pendapat dari berbagai elemen masyarakat terkait RUU Perampasan Aset," kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam konferensi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).

Menurut dia, pelibatan masyarakat dilakukan secara total sejak awal tahap penyusunan karena RUU ini merupakan regulasi yang benar-benar baru, bukan sekadar undang-undang perubahan.

Baca juga: Legislator Sebut Pembahasan RUU Perampasan Aset Jangan Terburu-Buru: Salah Satu Alasannya HAM

"Karena itu, pastinya lebih banyak yang dibahas dibanding undang-undang yang kemarin kita bahas di sini seperti KUHP, Undang-Undang Polri, yang hanya membahas beberapa pasal," ujar dia.

Habiburokhman mengungkapkan, Komisi III DPR telah menggelar serangkaian Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan mengundang pakar hukum, akademisi, organisasi advokat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga mahasiswa.

Politikus Partai Gerindra ini juga menepis isu yang menyebutkan bahwa pihaknya menolak membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Baca juga: Baleg DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Masih Prolegnas Prioritas 2026

Habiburokhman menegaskan, Komisi III DPR tengah fokus menyelesaikan RUU Perampasan Aset, sehingga agenda pembahasan undang-undang lain terpaksa ditunda terlebih dahulu.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

"Jadi kita ini gas pol terus, Pak. Ini sementara belum ada kita agendakan RDPU undang-undang lain selain Perampasan Aset ini, karena memang kita prioritas," kata Habiburokhman.

"Jadi Undang-Undang Advokat, walaupun ada dari Mahkamah Konstitusi memerintahkan kita membentuk dalam 2 tahun ya, kita belum bisa agendakan. Ada Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika, kita full di Perampasan Aset ini," imbuh dia.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kehadiran Orang Tua Kunci Penguatan Psikologis Anak pada Hari Pertama Sekolah
• 3 jam lalu
0
thumb
Justin Hubner Banjir Pujian Media Belanda Usai Memukau Bersama Fortuna Sittard, Bek Timnas Indonesia Makin Bersinar di Eropa
• 9 jam lalu
0
thumb
Korea Selatan Uji Coba Sekretaris Hukum Berbasis AI untuk Bantu Aparatur Sipil Negara
• 5 jam lalu
0
thumb
Buah dan Sayur Terbaik untuk Menurunkan Kolesterol
• 12 jam lalu
0
thumb
Kecelakaan di Maros, Minibus Tabrak Truk dan Kios, Sopir Meninggal Dunia | KOMPAS MALAM
• 19 jam lalu
0
Berhasil disimpan.