Pantau - Pemerintah Korea Selatan mulai menguji coba layanan sekretaris hukum berbasis artificial intelligence (AI) bagi aparatur sipil negara mulai Selasa (14/7) untuk membantu penelaahan dasar hukum dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan.
Kementerian Legislasi Pemerintah Korea Selatan menyatakan sistem tersebut dilengkapi sekitar 240 ribu data yang mencakup preseden pengadilan, undang-undang, dan berbagai peraturan sehingga mampu menjawab beragam pertanyaan hukum dari para pejabat pemerintah.
Layanan itu dikembangkan oleh Kementerian Legislasi Pemerintah bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Sains dengan memanfaatkan model dasar AI yang dikembangkan di dalam negeri.
Difungsikan Sebagai Referensi AwalPemerintah menjelaskan sistem AI tersebut hanya digunakan sebagai referensi awal dan bukan sebagai dasar penilaian hukum yang bersifat final.
Menteri Legislasi Pemerintah Cho Won-cheol mengatakan penafsiran dan penerapan hukum merupakan salah satu tugas paling kompleks dalam pelayanan publik karena memerlukan tingkat keahlian yang tinggi.
"Layanan sekretaris AI ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi kerja para aparatur pemerintah secara signifikan," ujarnya.
Dukung Efisiensi Layanan PemerintahUji coba layanan ini menjadi bagian dari pemanfaatan teknologi AI untuk meningkatkan efektivitas kerja aparatur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Dengan dukungan basis data hukum yang luas, sistem diharapkan dapat membantu ASN memperoleh rujukan hukum secara lebih cepat saat menjalankan tugas pemerintahan.





Komentar (0)