JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi III DPR RI memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masih terus berjalan.
Bahkan, DPR menargetkan regulasi yang dinilai penting dalam upaya pemberantasan tindak pidana tersebut dapat disahkan pada tahun 2026.
Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan, membantah keras informasi yang beredar di media sosial yang menyebut DPR menolak pembahasan RUU Perampasan Aset.
BACA JUGA:Bansos PKH dan BPNT Cair Mulai 20 Juli 2026, Gus Ipul: Data Penerima Sudah Dimutakhirkan
"Saya juga heran kenapa di masyarakat dibilang DPR menolak. Kita bahas terus secara detail. Dikit lagi itu selesai, saya kira tahun ini selesai," kata Hinca di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 13 Juli 2026.
Politikus Partai Demokrat ini pun memastikan jika berita yang beredar di media sosial adalah hoaks.
"Lha wong kami masih jalan. Makanya saya bingung juga dari mana itu berita. Sampai ada gambar meme begitu, hoaks itu. Komisi III terus maraton menjalankannya sampai selesai," ujarnya.
"Itu gambar penyerahan KUHAP, lalu dibilang penolakan RUU Perampasan Aset. Itu hoaks," sambungnya.
Ia pun mempersilakan masyarakat dan awak media untuk mengikuti langsung proses pembahasan di Komisi III DPR agar memperoleh informasi yang utuh mengenai perkembangan RUU Perampasan Aset.
BACA JUGA:MBG Hari Pertama Sekolah, Waka BGN Minta Menu Wajib Ada Protein Hewani
"Kalau enggak percaya, ikutin saja. Komisi III terus maraton menjalankannya," kata Hinca.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan RUU Perampasan Aset yang tengah dibahas merupakan undang-undang baru bukan perubahan.
Ia menjelaskan hal ini berbeda dengan KUHAP dan UU Polri yang hanya menambahkan beberapa pasal.
Menurutnya, pada RUU Perampasan Aset ini, Komisi III DPR RI membuat pasal-pasalnya sejak awal.
"Kami sampaikan bahwa undang-undang ini adalah undang-undang yang sama sekali baru, bukan undang-undang perubahan. Karena itu, apa namanya, lebih banyak yang dibahas pastinya dibanding undang-undang yang kemarin kita bahas di sini seperti KUHAP, Undang-Undang Polri yang hanya apa namanya membahas beberapa pasal. Ini kita create satu undangan satu undang-undang sejak awal sekali ya," kata Habibur di DPR RI, Senin, 13 Juli 2026.
- 1
- 2
- »






Komentar (0)