Logo Bunga Mirip Louis Vuitton, Molly Tea Didenda Rp27 Miliar

beautynesia.id
1 jam lalu
Cover Berita

Kasus sengketa merek dagang antara jaringan minuman asal China, Molly Tea, dan rumah mode mewah Louis Vuitton menjadi sorotan publik. Pengadilan di China memutuskan bahwa logo bunga berkelopak empat milik Molly Tea melanggar hak merek dagang milik Louis Vuitton (LV), sehingga perusahaan tersebut diwajibkan membayar ganti rugi sebesar 10,3 juta yuan atau sekitar Rp27 miliar.

Putusan ini memicu perdebatan luas mengenai perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI), khususnya terkait penggunaan motif budaya tradisional dalam identitas merek. Sejumlah pakar menilai kasus ini menjadi pengingat bahwa penggunaan elemen visual dalam bisnis harus tetap memperhatikan merek dagang yang telah lebih dulu terdaftar.

Yuk, simak kronologi lengkap dan fakta di balik sengketa logo Molly Tea dengan Louis Vuitton berikut ini, Beauties!

(dmh/dmh)

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Revisi UU P2SK, melembagakan satgas judi daring
• 11 jam lalu
0
thumb
Video: Ketidakpastian Masih Tinggi, IHSG Awal Pekan Bisa Terus Hijau?
• 7 jam lalu
0
thumb
Tak Ada Pemenang Tunggal, Lelang Frekuensi Bikin Persaingan Operator Makin Ketat
• 3 jam lalu
0
thumb
Turnamen Mini Soccer Walikota Cup 2026 Berakhir, Persija Glory Jadi Pertandingan Penutup
• 22 jam lalu
0
thumb
Sidang Praperadilan Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Ditunda
• 9 jam lalu
0
Berhasil disimpan.