Revisi UU P2SK, melembagakan satgas judi daring

antaranews.com
8 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Rapat Paripurna DPR RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi undang-undang.

Pengesahan ini bukan sekadar perubahan regulasi teknis di sektor keuangan, melainkan juga mencerminkan upaya negara menjawab berbagai tantangan baru yang muncul seiring perkembangan teknologi digital dan transformasi ekonomi.

Revisi UU P2SK memuat 17 pokok materi pengaturan. Beberapa di antaranya mencakup penguatan kelembagaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia; perluasan usaha perbankan dan perbankan syariah; pengaturan aset kripto; penguatan mekanisme penegakan hukum sektor jasa keuangan; hingga pengaturan surat utang Danantara, pusat finansial internasional Indonesia, penanganan piutang macet UMKM, serta bursa mineral dan komoditas strategis.

Di antara berbagai substansi tersebut, terdapat satu poin yang patut mendapat perhatian khusus, yakni pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Pinjaman Daring serta Judi Daring. Langkah ini menunjukkan kesadaran pemerintah dan DPR bahwa ancaman terhadap stabilitas sektor keuangan tidak lagi hanya berasal dari risiko perbankan konvensional, tetapi juga dari aktivitas ekonomi ilegal yang memanfaatkan ruang digital.

Selama beberapa tahun terakhir, pinjaman daring ilegal dan judi daring berkembang menjadi persoalan sosial-ekonomi yang semakin kompleks. Keduanya tidak hanya merugikan individu dan keluarga, tetapi juga menciptakan dampak sistemik terhadap stabilitas ekonomi masyarakat. Banyak rumah tangga terjebak dalam lingkaran utang, kehilangan produktivitas, bahkan mengalami kehancuran ekonomi akibat keterlibatan dalam praktik-praktik tersebut.

Pembentukan satuan tugas melalui revisi UU P2SK menjadi langkah penting karena memberikan dasar hukum yang lebih kuat dibandingkan pendekatan sebelumnya. Di era Pemerintahan Presiden Joko Widodo memang pernah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring melalui Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024.

Dari perspektif Hukum Administrasi Negara, sebagai instrumen yang lahir dari keputusan administratif, efektivitas satgas tersebut seringkali bersifat terbatas, baik dari aspek kewenangan, koordinasi antarlembaga, maupun keberlanjutan kebijakan. Belum lagi, kalau kita berbicara masih adanya “ego sektoral” dalam pelaksanaan di lapangan.

Pengalaman tersebut menunjukkan bahwa pemberantasan judi daring tidak cukup dilakukan melalui pendekatan yang bersifat ad hoc. Fenomena ini telah berkembang menjadi kejahatan ekonomi digital yang melibatkan jaringan lintas wilayah, transaksi keuangan yang kompleks, serta pemanfaatan teknologi yang terus berubah. Karena itu, diperlukan kelembagaan yang memiliki legitimasi hukum lebih kuat dan dukungan koordinasi yang lebih terstruktur.



Pemberantasan judi daring

Kejahatan di era digital kini tidak lagi selalu hadir dalam rupa kekerasan fisik yang kasat mata, namun bergerak lebih senyap, menyusup melalui ruang-ruang virtual dengan daya rusak yang tak kalah besar. Salah satunya tampak pada maraknya judi daring, fenomena yang kerap dipersepsikan sebagai jalan pintas meraih keuntungan cepat, padahal sesungguhnya menyimpan potensi kriminalitas tersembunyi (hidden criminality) yang menggerogoti sendi moral, sosial, hingga ekonomi masyarakat.

Situasi ini menjadi semakin ironis karena masyarakat tidak lagi semata-mata berada pada posisi korban, melainkan turut terseret menjadi bagian aktif dalam mata rantai kejahatan digital tersebut.

Judi daring atau yang akrab disebut judol, kini menjadi salah satu contoh paling nyata bagaimana kejahatan bisa dikemas dan dipasarkan layaknya peluang mencari uang. Banyak orang tergiur oleh janji keuntungan cepat dan kemudahan bermain hanya lewat ponsel di tangan.

Padahal, di balik tampilan yang seolah biasa itu, judi daring bukan sekadar permainan atau hiburan. Ia merupakan bagian dari jaringan kejahatan yang mengambil keuntungan dari harapan dan kesulitan ekonomi masyarakat. Dampaknya tidak hanya membuat seseorang kehilangan uang, tetapi juga dapat merusak hubungan keluarga, menghancurkan masa depan, dan menimbulkan persoalan sosial yang lebih luas.

Kalau kita baca yang disampaikan Komidigi, bahwa hari ini patut menjadi perhatian serius, hampir 200 ribu anak tercatat telah terpapar praktik judi daring. Lebih memprihatinkan lagi, sekitar 80 ribu di antaranya merupakan anak-anak berusia di bawah 10 tahun. Angka tersebut tidak sekadar statistik, melainkan sinyal kuat bahwa ruang digital anak semakin rentan disusupi praktik ilegal yang mengancam masa depan generasi muda.

Fenomena tersebut menunjukkan bahwa judi daring telah bergerak jauh melampaui persoalan biasa, berkembang menjadi ancaman sosial yang menyasar kelompok paling rentan, yakni anak-anak yang secara psikologis belum memiliki kemampuan memadai untuk memahami risiko manipulasi digital.



Memutus promosi

Di berbagai media sosial, promosi judi daring sesungguhnya masih sangat mudah ditemukan. Dari pengamatan yang saya lihat secara langsung, konten-konten tersebut, bahkan kerap disertai unsur pornografi hingga eksploitasi anak. Tidak sedikit pula anak di bawah umur yang dilibatkan untuk mengiklankan situs atau aplikasi tertentu demi menarik perhatian pengguna lain. Situasi ini menunjukkan bahwa judi daring tidak hadir sendirian, melainkan berjalan beriringan dengan berbagai bentuk kejahatan digital lainnya yang perlahan menyeret anak-anak masuk ke dalam lingkaran tersebut tanpa mereka sadari.

Hal yang lebih memprihatinkan, media sosial yang semula menjadi ruang hiburan dan tempat masyarakat berinteraksi, kini perlahan berubah menjadi ruang yang juga dipenuhi praktik-praktik menyimpang. Konten tentang judi daring terus muncul, berulang, dan seolah dinormalisasi dalam keseharian digital masyarakat. Akibatnya, sebagian orang mulai memandang jalan pintas sebagai cara cepat memperoleh uang, tanpa memikirkan risiko hukum, moral, maupun dampak sosialnya. Jika kondisi ini terus dibiarkan, yang terancam bukan hanya keamanan ruang digital, tetapi juga cara pandang generasi muda terhadap kerja keras, proses, dan nilai-nilai kehidupan itu sendiri.

Kalau kita perhatikan, maraknya judi daring menjadi pengingat bahwa tata kelola ruang digital nasional masih perlu terus diperkuat. Berbagai langkah yang telah dilakukan pemerintah, seperti pemblokiran situs dan penindakan terhadap pelaku, patut diapresiasi sebagai bagian dari komitmen memberantas praktik ilegal tersebut. Namun, kompleksitas judi daring menuntut pendekatan yang lebih komprehensif dan berkelanjutan.

Memutus mata rantai judi daring tidak dapat mengandalkan pemblokiran situs semata. Pengalaman selama ini menunjukkan bahwa ketika satu situs ditutup, situs lain dapat muncul dengan identitas dan saluran baru. Karena itu, upaya pemberantasan perlu diperkuat melalui pembangunan sistem deteksi dini, pengawasan lintas sektor, serta integrasi yang lebih erat antara otoritas keuangan, penyelenggara platform digital, lembaga pendidikan, dan aparat penegak hukum.



Strategi yang efektif

Pertama, pemerintah perlu memperkuat pengawasan terhadap ekosistem digital secara lebih terintegrasi. Penindakan tidak cukup berhenti pada pemain, tetapi harus menyasar aktor utama di balik jaringan judi daring, mulai dari bandar, penyedia rekening penampung, hingga pihak yang memfasilitasi promosi di media sosial. Koordinasi antara PPATK, Polri, Komdigi, kementerian/lembaga lainnya, serta platform digital perlu diperkuat agar penelusuran aliran dana dan penurunan konten ilegal dapat dilakukan lebih cepat dan sistematis.

Dalam konteks ini, revisi UU P2SK memiliki arti “strategis dan reformis.” Lewat Satgas Pencegahan dan Penanganan Pinjaman Daring serta Judi Daring bukan lagi sekadar kebijakan sementara yang bergantung pada kehendak politik pemerintah yang sedang berkuasa. Satgas tersebut kini memperoleh landasan hukum yang jelas melalui amanat undang-undang sehingga memiliki keberlanjutan dan kepastian kelembagaan yang lebih kuat.

Artinya, hadirnya Satgas ini juga mencerminkan perubahan paradigma dalam memandang judi daring. Selama ini, perjudian daring sering kali diposisikan semata sebagai persoalan hukum dan ketertiban umum. Padahal, dampaknya telah merembet ke sektor keuangan, kesejahteraan keluarga, produktivitas tenaga kerja, hingga kualitas sumber daya manusia. Dengan memasukkannya ke dalam kerangka regulasi sektor keuangan, negara mengakui bahwa judi daring merupakan ancaman nyata terhadap kesehatan ekonomi nasional.

Tentu saja, keberhasilan kebijakan ini tidak cukup hanya dengan membentuk satuan tugas. Tantangan terbesar justru terletak pada implementasi. Koordinasi antarlembaga harus diperkuat, mulai dari OJK, Bank Indonesia, PPATK, Kepolisian, Kejaksaan, Kementerian Komunikasi dan Digital, hingga pemerintah daerah. Penegakan hukum harus mampu menyasar tidak hanya pelaku di tingkat pengguna, tetapi juga jaringan operator, penyedia platform, serta aliran dana yang menopang ekosistem perjudian daring.

Kedua, media sosial harus didorong untuk lebih bertanggung jawab terhadap konten yang beredar di platform mereka. Kita harus akui, selama ini, promosi judi daring sering muncul melalui siaran langsung, iklan terselubung, hingga akun-akun anonim yang mudah berganti identitas. Negara perlu mendorong adanya mekanisme pengawasan algoritma dan respons cepat terhadap laporan masyarakat, terutama untuk konten yang melibatkan anak di bawah umur atau unsur eksploitasi.

Ketiga, literasi digital harus menjadi agenda nasional yang menyentuh keluarga dan sekolah. Banyak masyarakat terjebak judi daring bukan semata karena niat kriminal, tetapi karena rendahnya pemahaman tentang manipulasi digital, jebakan psikologis, dan risiko finansial yang menyertainya. Anak-anak dan remaja perlu dibekali kemampuan untuk mengenali konten berbahaya, sementara orang tua harus didorong lebih aktif mengawasi aktivitas digital anak.

Langkah sederhana semacam ini mungkin terlihat kecil, tetapi memiliki dampak besar dalam membangun daya tahan generasi muda terhadap pengaruh negatif ruang digital. Memerangi judi daring pada akhirnya bukan hanya soal penegakan hukum, melainkan juga soal membangun kesadaran, kedisiplinan, dan karakter sejak bangku sekolah.

Hari ini, tantangan itu tidak hanya berada di pundak pemerintah, tetapi juga proaktif dari masyarakat. Pada akhirnya, lewat revisi UU P2SK harapannya menjadi modal penting bagi negeri kita untuk membangun sistem keuangan yang lebih sehat, inklusif, dan berdaya saing. Namun, yang tidak kalah penting adalah menjadikan momentum ini sebagai titik balik dalam perang melawan judi daring.

Jika implementasinya dilakukan secara konsisten dan terintegrasi, satgas yang lahir dari amanat undang-undang ini dapat menjadi instrumen penting untuk melindungi masyarakat sekaligus menjaga stabilitas ekonomi nasional dari ancaman kejahatan digital yang semakin masif.



*) Nicholas Martua Siagian, Direktur Eksekutif Asah Kebijakan Indonesia, Mahasiswa Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Alumnus Kebangsaan Lemhannas RI




Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Mahfud MD Bongkar Skenario Terburuk Penanganan Kasus Febrie Adriansyah di Kejagung
• 9 jam lalu
0
thumb
Rekor Spanyol Bikin Prancis Ketar-ketir, Tak Pernah Kalah dalam 36 Laga
• 40 menit lalu
0
thumb
Mengenal Kevin Gusnadi, Politikus Muda yang Kini Sudah Sah Jadi Pacar Baru Ayu Ting Ting
• 1 jam lalu
0
thumb
Jalan Cinta Pulo Gadung Amblas Sejak Maret, Warga Keluhkan Rumah Retak
• 23 jam lalu
0
thumb
Kejagung: Febrie Adriansyah Ada di Indonesia, Kooperatif, Dipantau Penyidik
• 1 jam lalu
0
Berhasil disimpan.