Mahfud MD Bongkar Skenario Terburuk Penanganan Kasus Febrie Adriansyah di Kejagung

okezone.com
10 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipdikor) Polri melimpahkan perkara tiga kasus dugaan korupsi ke Kejaksaan Agung (Kejagung), pada Sabtu, 11 Juli 2026. Dalam perkara ini, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mengenai pelimpahan ke Kejagung tersebut ternyata mengecoh banyak pihak, termasuk mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Mahfud menganggap, pelimpahan ke Kejagung itu dilakukan karena kepolisian telah merampungkan proses penyidikan.

Baca Juga :
Polri Ungkap Sosok Konglomerat Tan Kian dalam Kasus Korupsi Febrie Adriansyah

"Saya sendiri termasuk yang terkecoh karena dari berita yang saya tangkap dan saya dengar dari pihak Kejaksaan Agung Sabtu 11 Juli 2026 sekitar jam 15 adalah pelimpahan perkara dari kepolisian ke Kejaksaan," ucap Mahfud dalam melalui kanal YouTube pribadinya @Mahfudmd, Senin (13/7/2026).

Namun nyatanya pelimpahan yang dijalankan kemarin menurut Mahfud tidak sesuai dalam kitab undang-undang hukum acara pidana. Sebab yang dilakukan merupakan pelimpahan penyidikan lanjutan tersangka, atau artinya Kejagung meneruskan penyidikan perkara tersebut.

"Mekanisme penyerahan atau pengalihan penyidikan lanjutan ini tidak ada di dalam hukum acara pidana kita dan belum pernah terjadi sebelumnya. Tidak ada mekanisme pengalihan atau pemindahan tugas penyidikan dari polisi kepada ke kejaksaan atau dari kejaksaan ke kepolisian," kata Mahfud.

Baca Juga :
Jadi Tersangka Korupsi, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto Dicegah ke Luar Negeri

Dijelaskannya, pelimpahan merupakan proses hukum yang wajar, ketika polisi selesai melakukan penyidikan, kemudian menyerahkan tersangka beserta alat bukti dan barang bukti ke Kejaksaan. Setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap atau P21, jaksa kemudian menyusun surat dakwaan untuk dibawa ke pengadilan.

Menurutnya, pelimpahan di tengah proses penyidikan bisa saja dilaksanakan, namun yang berwewenang mengambil alih adalah Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Karena KPK memiliki dasar hukum untuk mengambil alih perkara di tengah proses penyidikan.

"Pengambil alihan ini hanya bisa dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terhadap penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan. KPK memang bisa mengambil alih dengan syarat-syarat dan alasan tertentu," ungkapnya.

Baca Juga :
Komjak Awasi Penanganan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Mahfud menilai publik tidak bisa disalahkan apabila muncul anggapan bahwa pengalihan perkara Febrie merupakan produk kompromi, bukan jalan penegakan hukum yang konsisten. Sebab dari awal penanganan kasus ini banyak ranjau politisnya.

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kapan Aturan Baru Papan Pemantauan Khusus FCA Terbit? Ini Bocoran dari Dirut BEI
• 1 jam lalu
0
thumb
Media Thailand Apresiasi Langkah Ole Romeny yang Tetap Berkarier di Eropa
• 22 jam lalu
0
thumb
Mohammad Natsir: Merawat Warisan Gagasan Bangsa
• 10 jam lalu
0
thumb
Erick Thohir Apresiasi Dukungan Penuh Pemerintah dan DPR atas Pengambilan Sumpah WNI Mitchell Baker
• 20 menit lalu
0
thumb
Gelombang Panas Ekstrem Pecahkan Rekor di AS, Salt Lake City Tembus 43 Derajat
• 7 jam lalu
0
Berhasil disimpan.