Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan yang dilayangkan oleh mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung.
Pada Senin (13/7/2026), Lodewyk dijadwalkan menjalani persidangan perdana terkait gugatan penetapan tersangka di kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG). Namun, sidang ditunda hingga tanggal 27 Juli mendatang.
"(Sidang dilanjutkan) tanggal 27," kata Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis selaku Kuasa Hukum Lodewyk.
Penundaan ini lantaran pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak hadir. Namun, OC menegaskan bahwa dalam persidangan nantinya pihaknya dipastikan siap termasuk dengan saksi-saksi.
"Agenda pembacaan petitum saja ya. Kita udah siap dengan saksi-saksi semua," tegasnya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan tersangka terhadap Lodewyk pada awal Juni 2026 lalu setelah sebelumnya dicopot dari jabatannya sebagai Wakil Kepala BGN.
Ia menjadi salah satu tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan tata kelola Program MBG periode 2025–2026.
Dalam perkara tersebut, Kejagung juga menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya sebagai tersangka.
Seiring berjalannya waktu, Lodewyk mengajukan gugatan praperadilan terkait dengan penetapan tersangkanya.
Permohonan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor 105/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL sejak Senin (29/6/2026). (aha/nsi)





Komentar (0)