JAKARTA - Tim Biro Hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menyatakan, permintaan Roy Suryo agar Kejari membatalkan surat perintah penyidikan (sprindik) dan penetapan dirinya sebagai tersangka merupakan salah alamat. Hal itu disampaikan dalam jawaban atas permohonan praperadilan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026).
"Bahwa menarik Turut Termohon sebagai pihak yang dituntut untuk membatalkan sprindik dan status tersangka adalah salah alamat karena Turut Termohon tidak memiliki kewenangan eksekutif sektoral untuk membatalkan produk hukum Termohon. Dengan demikian, dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum dan oleh karenanya harus dinyatakan ditolak," ujar tim hukum Kejari Jakarta Selatan di persidangan.
Kejari menjelaskan, dalam permohonannya Roy Suryo meminta Kejaksaan selaku turut termohon membatalkan tiga sprindik yang diterbitkan Polda Metro Jaya serta surat penetapan tersangka tertanggal 7 November 2025. Padahal, dokumen-dokumen tersebut diterbitkan secara mandiri oleh penyidik kepolisian.
"Turut Termohon tidak memiliki hubungan kausalitas terhadap penerbitan objek sengketa, karena mempunyai tugas dan fungsi masing-masing berdasarkan asas diferensiasi fungsional. Menuntut Turut Termohon untuk ikut bertanggung jawab membatalkan sprindik dan status tersangka adalah sebuah kekeliruan subjek hukum," ujar jaksa.





Komentar (0)