Ditegur karena Terobos Perlintasan Kereta di Garut, 4 Orang Malah Keroyok Penjaga Pintu

viva.co.id
1 jam lalu
Cover Berita

Garut, VIVA – PT KAI Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung berkoordinasi dengan kepolisian dalam mengusut dan memburu empat orang pelaku pengeroyokan terhadap petugas penjaga pintu perlintasan sebidang JPL 227 Leuwigoong, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Manajer Humas KAI Daop 2 Bandung Kuswardojo mengatakan, pengeroyokan ini dipicu akibat pelaku tidak terima ditegur saat menerobos palang pintu kereta.

Baca Juga :
Pengamen Tewas Dikeroyok Massa di Rusun Jatinegara, Polisi Ungkap Dugaan Pemicunya
Tertidur Pulas, 2 Remaja di Garut Tewas saat Rumahnya Terbakar

"Kami kini berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk mengetahui identitas dan mengejar para pelaku yang melarikan diri itu guna diproses sesuai hukum yang berlaku," kata dia.

Berdasarkan informasi yang didapatnya, Kuswardojo menjelaskan peristiwa kekerasan itu terjadi pada Minggu 12 Juli sekitar pukul 14.00 WIB di KM 210+8 petak jalan Karangsari-Cibatu.

Kejadian bermula saat petugas sedang menutup palang pintu perlintasan untuk mengamankan perjalanan KA Serayu yang akan melintas, namun seorang pengendara sepeda motor nekat menerobos area steril tersebut.

Melihat tindakan yang membahayakan nyawa itu, petugas memberikan teguran. Enggan menerima peringatan keselamatan, pemotor tersebut bertindak arogan dan kembali ke Pos JPL 227 bersama tiga orang rekannya untuk mengeroyok korban secara membabi buta.

Akibat insiden ini, petugas penjaga perlintasan mengalami luka lebam di wajah serta luka gores di tangan.

"Kami sangat menyayangkan sekaligus mengecam tindakan pengeroyokan terhadap petugas penjaga perlintasan yang sedang menjalankan tugas untuk menjaga keselamatan perjalanan kereta api maupun masyarakat pengguna jalan raya," ujar Kuswardojo.

Dia menegaskan bahwa personel di lapangan telah menjalankan prosedur operasional secara benar demi melindungi pengguna jalan dari potensi kecelakaan fatal. Pihak manajemen memastikan akan memberikan pendampingan penuh kepada korban selama proses hukum berjalan.

KAI mengingatkan kembali kepada publik bahwa keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama yang dilindungi oleh undang-undang. Kepatuhan berlalu lintas di area perlintasan bukan sekadar formalitas, melainkan menyangkut nyawa banyak orang.

"Setiap pengguna jalan wajib berhenti ketika sinyal berbunyi, palang pintu mulai ditutup, atau terdapat isyarat bahwa kereta api akan melintas. Tindakan menerobos perlintasan tidak hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga dapat mengancam keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan lainnya," tutur Kuswardojo. (Ant)

Baca Juga :
Terekam CCTV! Detik-detik Begal Sadis Bacok Korban saat Pulang Kerja, 4 Pelaku Diciduk
Kronologi Lengkap Keributan TNI dan Brimob di NTT yang Berujung Penikaman
Polres Binjai Ungkap Fakta soal Kabar Tersangka Pengeroyokan Dilepas

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Senator Filep Wamafma Desak Kemenkes Percepat Pengadaan Reagen Deteksi HIV pada Bayi
• 6 jam lalu
0
thumb
Rentetan Aktivitas Erupsi Gunung Karangetang di Sulawesi Utara
• 1 jam lalu
0
thumb
Potret Rumah Sederhana Temon, Tempat Berkumpul Para Pelawak Sebelum Terkenal
• 22 jam lalu
0
thumb
Gubernur Ahmad Luthfi Tunjuk Eko Sapto Purnomo Jadi Plt Bupati Sukoharjo
• 5 jam lalu
0
thumb
Hari Pertama MPLS SD di Jaksel Diteror Isu Bom, Gegana dan Densus 88 Pastikan Nihil
• 7 jam lalu
0
Berhasil disimpan.