Garut, VIVA – PT KAI Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung berkoordinasi dengan kepolisian dalam mengusut dan memburu empat orang pelaku pengeroyokan terhadap petugas penjaga pintu perlintasan sebidang JPL 227 Leuwigoong, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Manajer Humas KAI Daop 2 Bandung Kuswardojo mengatakan, pengeroyokan ini dipicu akibat pelaku tidak terima ditegur saat menerobos palang pintu kereta.
"Kami kini berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk mengetahui identitas dan mengejar para pelaku yang melarikan diri itu guna diproses sesuai hukum yang berlaku," kata dia.
Berdasarkan informasi yang didapatnya, Kuswardojo menjelaskan peristiwa kekerasan itu terjadi pada Minggu 12 Juli sekitar pukul 14.00 WIB di KM 210+8 petak jalan Karangsari-Cibatu.
Kejadian bermula saat petugas sedang menutup palang pintu perlintasan untuk mengamankan perjalanan KA Serayu yang akan melintas, namun seorang pengendara sepeda motor nekat menerobos area steril tersebut.
Melihat tindakan yang membahayakan nyawa itu, petugas memberikan teguran. Enggan menerima peringatan keselamatan, pemotor tersebut bertindak arogan dan kembali ke Pos JPL 227 bersama tiga orang rekannya untuk mengeroyok korban secara membabi buta.
Akibat insiden ini, petugas penjaga perlintasan mengalami luka lebam di wajah serta luka gores di tangan.
"Kami sangat menyayangkan sekaligus mengecam tindakan pengeroyokan terhadap petugas penjaga perlintasan yang sedang menjalankan tugas untuk menjaga keselamatan perjalanan kereta api maupun masyarakat pengguna jalan raya," ujar Kuswardojo.
Dia menegaskan bahwa personel di lapangan telah menjalankan prosedur operasional secara benar demi melindungi pengguna jalan dari potensi kecelakaan fatal. Pihak manajemen memastikan akan memberikan pendampingan penuh kepada korban selama proses hukum berjalan.
KAI mengingatkan kembali kepada publik bahwa keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama yang dilindungi oleh undang-undang. Kepatuhan berlalu lintas di area perlintasan bukan sekadar formalitas, melainkan menyangkut nyawa banyak orang.
"Setiap pengguna jalan wajib berhenti ketika sinyal berbunyi, palang pintu mulai ditutup, atau terdapat isyarat bahwa kereta api akan melintas. Tindakan menerobos perlintasan tidak hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga dapat mengancam keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan lainnya," tutur Kuswardojo. (Ant)






Komentar (0)