Kasus Jampidsus, Sinyal Pengesahan RUU Perampasan Aset

harianfajar
6 jam lalu
Cover Berita

Oleh : Aqil Abdan Syakuran

Presma UIN Alauddin Makassar

HARIAN FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Rasanya masyarakat Indonesia sudah tidak lagi terkejut dengan berbagai kasus yang melibatkan aparat penegak hukum.

Perkembangan terbaru terkait penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah, serta berbagai isu yang menyeret oknum dari institusi penegak hukum, menjadi tontonan yang semakin memperlihatkan adanya pertarungan kepentingan di balik proses hukum. Publik disuguhkan narasi “polisi menangkap jaksa” dan “jaksa menangkap pihak yang diduga melibatkan oknum Polri maupun TNI”. Situasi seperti ini memunculkan pertanyaan besar mengenai independensi dan integritas penegakan hukum di Indonesia.

Fenomena tersebut memberikan sinyal bahwa persoalan yang kita hadapi bukan lagi sekadar kebutuhan akan reformasi, melainkan perubahan yang jauh lebih mendasar terhadap sistem hukum dan tata kelola negara. Selama ini masyarakat menaruh harapan kepada aparat penegak hukum sebagai penjaga keadilan, ketika aparat itu sendiri berulang kali terseret persoalan hukum, kepercayaan publik semakin terkikis.

Yang menjadi persoalan utama bukanlah siapa yang ditangkap atau institusi mana yang terlibat, melainkan semakin hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum. Publik mulai mempertanyakan apakah penegakan hukum benar-benar bertujuan memberantas korupsi atau justru menjadi arena pertarungan kepentingan antarkelompok yang memiliki kekuasaan.

Fenomena ini bukanlah yang pertama kali terjadi. Kasus Ferdy Sambo, misalnya, menjadi salah satu contoh bagaimana seorang aparat penegak hukum dapat memanfaatkan kekuasaan yang dimilikinya hingga berani melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum. Hal tersebut menunjukkan bahwa seseorang yang berada dalam sistem sering kali memahami celah hukum, mengetahui risiko yang akan dihadapi, sekaligus memahami mekanisme yang dapat dimanfaatkan untuk melindungi kepentingannya. Kondisi seperti ini memperlihatkan bahwa persoalan yang dihadapi bukan hanya individu, tetapi juga kelemahan sistem itu sendiri.

Penyelesaiannya tidak cukup hanya melalui proses hukum terhadap pelaku. Yang perlu dibenahi adalah etika penyelenggaraan negara, akuntabilitas lembaga penegak hukum, serta mekanisme pengawasan yang benar-benar independen tanpa pembenahan menyeluruh, praktik penyalahgunaan kekuasaan akan terus berulang dan masyarakat akan semakin kehilangan kepercayaan terhadap negara.

Salah satu langkah yang perlu segera diwujudkan adalah pengesahan RUU Perampasan Aset. Selama bertahun-tahun, rancangan undang-undang ini belum juga disahkan sehingga menimbulkan kesan bahwa negara belum serius memberikan efek jera kepada pelaku korupsi. Selama aset hasil korupsi masih dapat dinikmati, hukuman penjara saja belum tentu cukup memberikan deterrent effect.

Memang ada pihak yang berpendapat bahwa perampasan aset dapat berdampak pada keluarga pelaku, kepentingan masyarakat luas dan keadilan bagi negara harus menjadi prioritas. Korupsi telah merugikan jutaan rakyat, sehingga pemulihan kerugian negara melalui perampasan aset merupakan langkah yang patut dipertimbangkan sebagai bagian dari pemberantasan korupsi yang lebih efektif.

Fakta bahwa RUU Perampasan Aset telah bertahun-tahun belum disahkan juga memunculkan pertanyaan mengenai komitmen para pembentuk undang-undang, beberapa regulasi yang dinilai menguntungkan kelompok elite justru dapat diproses dalam waktu relatif cepat, kondisi ini menimbulkan persepsi bahwa proses legislasi lebih berpihak pada kepentingan politik tertentu dibandingkan kepentingan masyarakat luas.

Kalaupun dalam penerapannya nanti dalam RUU perampasan aset terjadi pelanggaran konstitusional maka bisa diajukan ke MK untuk diuji, jadi tidak ada alasan lagi tidak mengesahkan RUU perampasan aset ini yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar rasa kecewa atau kemarahan, melainkan keterlibatan aktif dalam mengawal jalannya pemerintahan dan mengawasi setiap kebijakan publik. Kritik harus terus disampaikan secara konsisten dan berdasarkan fakta agar menjadi dorongan bagi lahirnya perubahan.

Jika berbagai persoalan dalam sistem pemerintahan terus dibiarkan tanpa pembenahan yang serius, maka krisis kepercayaan publik akan semakin dalam dan kualitas demokrasi Indonesia akan semakin terancam. (*)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Iuran Program Penjaminan Polis (PPP) sesuai Tingkat Risiko Perusahaan Asuransi, Ini Saran Pengamat
• 7 jam lalu
0
thumb
Juergen Klopp Segera Latih Timnas Jerman
• 11 jam lalu
0
thumb
Polisi Bakal Periksa Kejiwaan Peneror SDN Srengseng Sawah 15 Jagakarsa
• 1 jam lalu
0
thumb
Setelah Banjir Melanda Guangxi, Tiongkok Banyak Ular Bermunculan di Sawah dan Sekitar Rumah
• 7 jam lalu
0
thumb
Komisi Kejaksaan Bakal Usulkan 10 Nama Calon Potensial Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah
• 5 jam lalu
0
Berhasil disimpan.