JAKARTA, KOMPAS — Komisi Kejaksaan menginventarisasi 10 nama jaksa yang dinilai potensial untuk diusulkan menjadi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus definitif yang baru. Nama-nama tersebut disaring berdasarkan pemenuhan syarat administratif, integritas, serta profesionalisme.
Ketua Komisi Kejaksaan Pujiyono Suwadi menyatakan, ada 10 orang yang akan diusulkan menjadi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggantikan Febrie Adriansyah yang telah mengundurkan diri. Nama-nama tersebut masih terus dimatangkan untuk segera diserahkan ke Jaksa Agung ST Burhanuddin.
"Kita matangkan secara internal dan kita serahkan dalam waktu yang tepat," kata Pujiyono saat dihubungi dari Jakarta, Senin (13/7/2026).
Jaksa Agung melalui Dewan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Wanjakti) akan menyaring nama-nama potensial untuk diusulkan kepada Presiden. Usulan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) pengangkatan pejabat definitif yang baru.
Pujiyono menuturkan, proses penyaringan 10 nama calon tersebut didasarkan pada sejumlah parameter ketat. Aspek kepatuhan formal serta moralitas menjadi instrumen utama dalam penilaian internal komisi. "Kriterianya pemenuhan syarat administratif, integritas, profesionalisme, dan lain-lain," ujarnya.
Kendati daftar nama tersebut sudah dikantongi, Komisi Kejaksaan belum bersedia merinci identitas maupun latar belakang jabatan para figur yang masuk dalam radar pengawasan mereka. Langkah ini dilakukan guna menjaga obyektivitas dan independensi proses pematangan nama di internal komisi sebelum diserahkan ke Kejaksaan Agung.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2024 Kejaksaan RI, posisi Jaksa Agung Muda merupakan jabatan struktural eselon I.a yang harus diisi oleh jaksa karir internal Korps Adhyaksa. Regulasi tersebut mensyaratkan calon Jampidsus sekurang-kurangnya berpangkat Jaksa Utama Madya (golongan IV/d) serta memiliki rekam jejak kepemimpinan yang matang di bidang fungsional jaksa.
Jaksa Agung melalui Dewan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Wanjakti) akan menyaring nama-nama potensial untuk diusulkan kepada Presiden. Usulan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) pengangkatan pejabat definitif yang baru.
Secara terpisah, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan, hingga saat ini, Kementerian Sekretariat Negara belum menerima dokumen pengajuan nama calon pengganti Jampidsus Kejaksaan Agung setelah mundurnya Febrie Adriansyah. Setelah usulan resmi dari Jaksa Agung diterima, Istana akan segera memproses keputusan presiden (keppres) pengangkatan pejabat baru.
”Mekanismenya adalah jabatan tersebut diangkat dan ditetapkan oleh Presiden melalui keppres berdasarkan usulan dari Jaksa Agung, yang sampai hari ini, kami belum menerima usulan tersebut,” ujar Prasetyo.
Prasetyo menuturkan, Istana tidak perlu menerbitkan keppres pemberhentian khusus untuk Febrie karena pengunduran diri tersebut bersifat personal. Langkah tersebut dinilai sudah sah secara administrasi tata negara begitu surat pernyataan pengunduran diri yang bersangkutan resmi diajukan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin.
”Kalau pengunduran diri tentu tidak menggunakan keppres karena bersifat pribadi dari yang bersangkutan yang menyatakan mundur dari kapasitas jabatan yang diemban. Jadi tidak menggunakan keppres,” kata Prasetyo.
Sebelumnya, keputusan Febrie untuk mundur dari jabatan yang telah empat tahun diembannya itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, Sabtu, (11/7/2016) dini hari. Permohonan pengunduran diri tersebut telah diterima oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada hari yang sama.
Febrie juga telah ditetapkan sebagai tersangka tiga kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam penanganan kasus Asabri, batubara PLN, dan Krakatau Steel. Febrie disangka melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf E tindak pidana korupsi.
Selain itu, ia juga dianggap melanggar Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pasal 607 Ayat (1) Huruf b dan Huruf c Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Guna menjamin kelancaran organisasi setelah mundurnya Febrie, Jaksa Agung telah menunjuk Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus. Penunjukan Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus tersebut terhitung mulai berlaku sejak Sabtu (11/7/2026) dini hari, mengisi kekosongan kepemimpinan sementara sebelum adanya pejabat definitif.






Komentar (0)