Liputan6.com, Jakarta - Sidang praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait status tersangkanya dalam perkara tudingan ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026). Agenda persidangan kali ini adalah penyampaian jawaban Polda Metro Jaya atas permohonan praperadilan yang diajukan pemohon.
Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji mengatakan, pihaknya menggugat keabsahan penetapan tersangka karena menilai penyidik belum memiliki sedikitnya dua alat bukti yang sah sebagaimana dipersyaratkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.
Advertisement
“Dalam praperadilan ini yang kami uji adalah apakah penyidik mempunyai minimal dua alat bukti yang sah dan berkualitas untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka,” kata Gafur kepada wartawan, Senin (13/7/2026).
Menurut dia, kliennya dijerat Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana delapan tahun penjara hanya karena menyampaikan analisis terhadap ijazah Jokowi yang diunggah akun Dian Sandi di media sosial X.
Gafur menilai data elektronik yang menjadi objek perkara merupakan milik akun yang mengunggahnya. Hingga kini tidak mengalami perubahan maupun kerusakan.
“Sampai hari ini data elektronik yang diunggah Dian Sandi masih ada dan masih bisa diakses. Tidak mengalami perubahan ataupun kerusakan,” ujarnya.





Komentar (0)