Iuran Program Penjaminan Polis (PPP) sesuai Tingkat Risiko Perusahaan Asuransi, Ini Saran Pengamat

bisnis.com
5 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Pengamat asuransi menilai bahwa besaran iuran dalam Program Penjaminan Polis (PPP) yang akan dijalankan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) perlu berbasis risiko, yang berarti iuran ditentukan oleh kondisi risiko suatu perusahaan asuransi.

Pengamat asuransi Dedi Kristianto berpendapat keberhasilan PPP tidak hanya diukur dari kemampuan melindungi pemegang polis. Namun, juga dari kemampuannya mendorong industri menjadi lebih sehat, disiplin, dan berdaya tahan. 

“Oleh karena itu, implementasi PPP harus berjalan seiring dengan penguatan pengawasan dan tata kelola agar tidak menciptakan moral hazard,” ucapnya kepada Bisnis, Senin (13/7/2026).

Dedi melanjutkan, baginya skema iuran PPP yang ideal adalah yang berbasis risiko atau risk-based premium. Artinya, besaran kontribusi disesuaikan dengan tingkat risiko masing-masing perusahaan.

Menurutnya, pendekatan itu tidak hanya menjaga keberlanjutan dana penjaminan, tetapi juga memberikan insentif bagi perusahaan untuk memperkuat tata kelola, manajemen risiko, dan permodalan.

“Terpenting, implementasinya perlu dilakukan secara bertahap agar tujuan perlindungan konsumen dapat tercapai tanpa mengurangi daya saing industri,” sebutnya.

Baca Juga

  • AAUI Minta Seluruh Anggotanya Masuk Program Penjaminan Polis
  • Empat Isu Kritis Penerapan Program Penjaminan Polis, Bos Asuransi Asei Jabarkan Isinya
  • OJK Kaji Peluang Percepatan Implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) ke 2027

Mengenai kepesertaan PPP, Dedi menilai tingkat RBC perusahaan asuransi memang menjadi indikator penting agar perusahaan menjadi peserta PPP. Namun, dia menyebut ini belum cukup untuk menggambarkan tingkat kesehatan perusahaan secara menyeluruh.

“Kepesertaan dan pengelompokan risiko dalam PPP sebaiknya menggunakan pendekatan yang lebih komprehensif dengan mempertimbangkan profil risiko, kualitas tata kelola, likuiditas, kualitas aset, serta hasil pengawasan regulator,” ucapnya.

Dengan demikian, imbuhnya, pendekatan itu akan menciptakan sistem yang lebih adil dan mendorong perusahaan untuk terus memperkuat fundamental bisnisnya.

Untuk diketahui, Pasal 4 dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 Tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menyebut bahwa LPS berfungsi untuk menjamin polis asuransi dan melakukan resolusi perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah.

Dalam menjalankan fungsi menjamin polis asuransi, LPS akan bertugas untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan Program Penjaminan Polis (PPP) dan melaksanakan PPP.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Ngerinya Kebakaran Bar di Bangkok Tewaskan 27 Orang
• 1 jam lalu
0
thumb
Hari Pertama Sekolah di SDN Warakas 01: Saat Ayah Ambil Cuti, Ibu Siapkan Bekal
• 12 jam lalu
0
thumb
BNI Tegaskan Kasus KUR Jember Berawal dari Laporan Perseroan
• 36 menit lalu
0
thumb
Jadwal MPLS 2026 SD, SMP, dan SMA Resmi Dirilis, Cek di Sini!
• 16 jam lalu
0
thumb
Ruben Onsu & Sarwendah Batal Bertemu Pada 11 Juli, Ternyata Ini Penyebabnya
• 26 menit lalu
0
Berhasil disimpan.