Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsuddin mengumpulkan para pejabat di Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Muncul pertanyaan, siapakah yang kini menjabat Ketua Pelaksana Satgas PKH setelah Febrie Adriansyah mundur dari jabatan Jampidsus dan kini jadi tersangka kasus PT ASABRI.
Terkait hal itu, Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengatakan, akan dijelaskan di waktu berbeda.
"Nanti itu akan dijelaskan oleh Kejaksaan Agung, ya," ujar Barita usai Rapat Satgas PKH di Kementerian Pertahanan, Jakarta, Senin (13/7).
Ketua Pelaksana Satgas PKH diemban oleh Jampidsus. Sementara saat ini, Febrie telah jadi tersangka.
Di sisi lain, Jaksa Agung sudah menunjuk Jamwas Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus. Rudi juga tampak hadir dalam rapat itu.
Namun, belum diketahui, apakah Rudi otomatis mengemban posisi Ketua Pelaksana Satgas PKH sesuai dengan jabatannya sebagai Plt Jampidsus.
Barita hanya menegaskan, jalannya organisasi tetap berjalan meski ada masalah hukum ini.
"Prinsipnya tentu Satgas menghormati proses hukum. Tetapi berkaitan dengan tadi saya sampaikan, ini kan ada prinsip-prinsip organisasi, itu pada saatnya nanti Kejaksaan Agung akan memberikan penjelasan," jelas Barita.
Barita menegaskan dinamika tersebut tidak akan mengganggu kerja Satgas PKH. Menurutnya, Satgas bekerja berdasarkan sistem organisasi yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, bukan bergantung pada satu orang.
"Prinsip organisasi tidak ditentukan orang-perorang, tetapi sistem tata kelola yang baik. Nah, jadi dengan itu kita memiliki mekanisme hukum, ya. Persoalan penegakan hukum adalah wilayah tersendiri yang dikerjakan, dikoordinasikan dengan baik dan prudent oleh Satgas," ujarnya.
Ia mengatakan mekanisme pengendalian, pengawasan, dan evaluasi tetap berjalan sehingga pelaksanaan tugas Satgas tidak terpengaruh oleh proses hukum yang menjerat salah satu pejabatnya.
"Jadi itu tidak terpengaruh sama sekali dalam berbagai dinamika yang ada, karena prinsip hukum kita tidak tergantung pada orang-perorang, ya, tidak tergantung pada pribadi per-orang tetapi sistem pengelolaan yang diatur oleh mekanisme ketentuan peraturan," kata Barita.
Barita juga menegaskan, dalam rapat Satgas PKH yang digelar, pembahasan difokuskan pada optimalisasi, sinkronisasi, dan evaluasi pelaksanaan tugas Satgas sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.
Menurut dia, rapat juga membahas penguatan prinsip organisasi, mekanisme pengawasan, serta evaluasi terhadap pelaksanaan penguasaan kembali kawasan hutan, penagihan denda administratif, dan pemulihan aset. Ia memastikan seluruh target Satgas tetap berjalan di bawah koordinasi Presiden meski terjadi dinamika dalam struktur organisasi.






Komentar (0)