Nama Don Ritto menarik perhatian publik belakangan ini. Dia merupakan salah satu dari dua tersangka yang dijerat polisi terkait kasus dugaan korupsi Asabri bersama mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Kasus ini bermula saat Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengumumkan penetapan tersangka kepada keduanya pada Sabtu (11/7). Pengumuman disampaikan dalam jumpa pers bersama dengan Plt Jampidsus Rudi Margono dan Komisi III DPR di gedung Kejagung.
Kemudian, Kortastipidkor melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), salah satunya di PT Asabri, ke Kejagung.
Febrie dan Don Ritto dipersangkakan melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang TPPU. Atas sangkaan tersebut, keduanya terancam hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup.
Adapun dua kasus lagi yang dilimpahkan ke Kejagung adalah korupsi pasokan batu bara PT PLN yang diduga menyebabkan blackout, serta dugaan korupsi dalam penyelesaian utang anak usaha Krakatau Steel (PT CBS ke PT KNI).
Lantas, siapa Don Ritto?Don Ritto merupakan seorang advokat dan konsultan hukum. Alumnus Fakultas Hukum Universitas Jambi angkatan 1989 itu punya kantor hukum Don Ritto & Associates yang didirikan di Kota Jambi pada 1998. Kantor hukum itu kemudian dikabarkan pindah ke Bandung, tapi kini jejaknya tidak diketahui.
Secara akademik, ia menempuh program Doktor Ilmu Hukum di Universitas Pasundan sejak Februari 2024. Dalam kegiatan organisasi, ia aktif sebagai Bendahara Ikatan Alumni FH Unja 2022-2026.
Don Ritto dan Febri Adriansyah punya keterkaitan terkait pendidikan. Keduanya merupakan sama-sama alumnus Universitas Jambi. Kalau Don Ritto angkatan 1989, Febri angkatan 1986 atau tiga tahun lebih senior. Usia Febrie sendiri saat ini 58 tahun.
Kafe de'Clan Signature di Jalan Cipete Raya Nomor 63, Jakarta Selatan, lokasi penggeledahan polisi terkait kasus dugaan korupsi Febrie, diduga terkait dengan Don Ritto. Di sana, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di lantai dua kafe tersebut, penyidik menemukan sebuah brankas yang tersembunyi di balik lemari.
Adapun uang yang disita dari lokasi de'Clan terdiri atas SGD 3.130.000 dalam pecahan 100 dolar Singapura, USD 889.965, serta uang tunai Rp 259.159.000.
"Dan sekali lagi, dapat saya jelaskan bahwa Jampidsus tidak ada keterkaitan dalam bisnis, ya, apa yang telah diberitakan di medsos seperti di Tempo ya," ujar Febrie dalam jumpa pers di depan gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (10/7) — sehari sebelum dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortastipidkor Polri.
Selain kafe tersebut, Kortastipidkor Polri juga sempat menggeledah 12 lokasi lain, termasuk sebuah rumah di Sentul, Bogor. Belakangan, Febrie mengakui rumah tempat ditemukannya uang dan emas 74 kg senilai Rp 476 miliar tersebut adalah miliknya.
Kasus DilimpahkanKortastipidkor Polri melimpahkan perkara dugaan korupsi PT ASABRI kepada Kejaksaan Agung untuk dilanjutkan proses penyidikannya.
Kepala Bagian Operasi Kortastipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi mengatakan pelimpahan dilakukan secara bertahap, termasuk administrasi penyidikan dan barang bukti.
"DR [Don Ritto] dan FA [Febrie Adriansyah] sebagai tersangka. Perkara telah dilimpahkan ke Kejagung untuk dilanjutkan penyidikannya," kata Yusuf, Sabtu (11/7).
Ia menambahkan seluruh barang bukti yang telah disita penyidik juga akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung.
"Secara bertahap seluruh administrasi penyidikan berikut barang bukti akan diserahkan kepada Kejagung untuk ditindaklanjuti. Mari kita kawal perkara ini sampai selesai," ujarnya.
Plt. Jampidsus Rudi Margono menyebut pelimpahan perkara menjadi bentuk sinergi antara Polri dan Kejaksaan Agung agar proses penanganan perkara berjalan lebih cepat.
Kini, baik Febrie maupun Don Ritto sudah dicegah ke luar negeri oleh Imigrasi. Don Ritto telah ditahan, sementara Febrie belum.






Komentar (0)