DPR Bantah RUU Perampasan Aset Keluar Dari Prolegnas Prioritas 2026

idxchannel.com
19 jam lalu
Cover Berita

Saat ini Komisi III sedang menyusun RUU Perampasan Aset. Bahkan, rapat penyusunannya terus berlangsung secara intensif.

DPR Bantah RUU Perampasan Aset Keluar Dari Prolegnas Prioritas 2026

IDXChannel - DPR RI membantah jika Rancangan Undang-Undang (RUU) tantang Perampasan Aset keluar dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026.

“Tidak ada keputusan Rapat Paripurna DPR yang memutuskan RUU Perampasan Aset dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2026. RUU tersebut masih terdaftar di Prolegnas Prioritas 2026 dengan nomor urut 6 sebagai usulan dari DPR RI. RUU Perampasan Aset disiapkan oleh Komisi III DPR RI,” kata Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Martin Manurung, Minggu (12/7/2026).

Baca Juga:
DPR Godok RUU Adminduk, NIK Akan Jadi Identitas Tunggal Layanan Publik

Martin menambahkan, saat ini Komisi III sedang menyusun RUU Perampasan Aset. Bahkan, kata dia, rapat penyusunannya terus berlangsung secara intensif. Komisi III juga tengah mengundang pakar, akademisi, NGO, dan praktisi dalam rangka mendapat masukan terkait RUU tersebut.

“RUU Perampasan Aset telah disepakati dalam prolegnas oleh DPR dan pemerintah. Artinya, DPR dan pemerintah concern untuk menyusun RUU ini dengan sebaik-baiknya dan melibatkan partisipasi publik dalam perumusan norma-normanya”, kata dia.

Baca Juga:
Serikat Pekerja Desak Pemerintah Buat UU Ketenagakerjaan Baru, Konsep RUU Telah Siap

“Adapun terkait perkembangan detail perumusan dari norma-norma di dalam RUU tersebut, tentunya bisa ditanyakan lebih lanjut ke Komisi III sebagai alat kelengkapan dewan (AKD) yang ditugaskan untuk menyusunnya,” lanjutnya.

Baca Juga:
Akademisi Dorong Insentif Pajak Lebih Agresif dalam RUU Pusat Finansial Internasional

Diketahui, RUU ini telah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025-2026 sebagai usul inisiatif DPR. Presiden Prabowo Subianto pun mendukung penuh pengesahan RUU ini guna memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara.

Beberapa aspek yang dibahas DPR terkait RUU Perampasan Aset, antara lain mekanisme pelaksanaan, pencegahan penyalahgunaan wewenang (abuse of power), serta perlindungan hak pihak ketiga/keluarga yang sah.

(Nur Ichsan Yuniarto)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Hadiri Hari Jadi Cianjur, Dedi Mulyadi Beri Kado Termahal untuk Masyarakat
• 5 jam lalu
0
thumb
Kejagung Bentuk Tim Khusus Usut Kasus Febrie, Gandeng KPK buat Supervisi
• 22 menit lalu
0
thumb
Tahun Ajaran Baru, Warga Padati Toko Perlengkapan Sekolah
• 2 jam lalu
0
thumb
Purbaya: Belanja Pemerintah Hanya Berkontribusi 7-10 Persen ke Ekonomi
• 9 jam lalu
0
thumb
Appi: Digitalisasi Pemkot Makassar Harus Berdampak Nyata, Bukan Sekadar Seremoni
• 22 menit lalu
0
Berhasil disimpan.