Dugaan Pelanggaran Pajak, Bea Cukai Periksa 82 Kapal Pesiar di Dermaga Marina Batavia

metrotvnews.com
16 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Petugas Bea Cukai Jakarta memeriksa puluhan kapal pesiar (yacht) yang bersandar di Dermaga Marina Batavia, Pademangan, Jakarta Utara. Dari 82 kapal wisata yang berlabuh, 48 kapal berbendera Indonesia dan 34 lainnya berbendera asing.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Bea Cukai Jakarta Hendri Darnadi mengatakan pemeriksaan ini merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari peredaran barang mewah dan menegakkan keadilan fiskal (fiscal equity) bagi warga negara.

"Kami juga sebagai elemen negara, berupaya memastikan negara hadir untuk warganya, guna menciptakan keadilan fiskal atau fiscal equity bagi warga negara," kata Hendri, Rabu, 18 Maret 2026.

Baca Juga :

Jakarta Berawan Hari Ini
Selain itu, pemeriksaan ini bentuk upaya memberantas adanya underground economy yang tidak tercatat secara resmi. Setidaknya, ada sembilan kapal masuk dalam pendalaman pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan keterangan beberapa kapten dan anak buah kapal (ABK), dari 15 yacht yang berbendera asing, sembilan unit tersebut dimiliki oleh WNI.

Sembilan yacht berbendera asing antara lain Borealis, ?SSG, ?Dream Catcher, ?Juls 84, ?Rini, ?Duchessa, ?Blue Sky, ?Leopard, dan ?Miranda. Di lokasi ini, yacht dengan nama "So Say" dengan izin VD IN yang sudah melewati 3 tahun, tampak dalam kondisi disegel Jampidsus Kejaksaan Agung.

Menurut Hendri, masyarakat dari kalangan prasejahtera sudah banyak yang sadar untuk tetap membayar bea dan pajak yang merupakan kewajibannya sebagai warga negara. Namun, masih banyak warga yang bisa membeli barang mewah seperti yacht tapi tidak taat aturan perpajakan.

"Masyarakat, pelaku UMKM, bahkan mereka yang membeli motor untuk pekerjaannya, semisal ojek online, tetap membayar bea dan pajak, memenuhi kewajibannya dari motor yang dibeli. "Masa mereka yang membeli high value goods dan luxury goods tidak membayar sesuai kewajibannya," kata Hendri.

Petugas Bea Cukai Jakarta memeriksa kapal-kapal pesiar pribadi atau yacht yang bersandar di Dermaga Batavia Marina, Pademangan, Jakarta Utara untuk menindak dugaan pelanggaran pajak barang mewah. Metrotvnews.com/Yurike

Terhadap kapal pesiar atau yacht itu, pihaknya akan memastikan apakah pemilik sudah memenuhi izin formalitas dan kewajiban kepabeanannya. Bea Cukai akan menginformasikan hasil pemeriksaan lebih lanjut.

Diketahui, Bea Cukai Jakarta melakukan pemeriksaan untuk mengecek administrasi dari barang-barang impor dan ekspor, agar sesuai dengan peraturan. Selain terhadap barang-barang mewah, Bea Cukai Jakarta akan fokus terhadap upaya menertibkan underground economy.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dampak ke Industri Pelumas Impor Soal Eskalasi Geopolitik di Timur Tengah
• 11 jam lalumedcom.id
thumb
Zakat Fitrah Pakai Uang atau Beras? Ini Penjelasan Buya Yahya
• 17 jam laluviva.co.id
thumb
Mengapa Presiden Prabowo Tunda Pengiriman Pasukan Perdamaian ke Gaza?
• 14 jam lalukompas.id
thumb
Pemerintah Masih Rumuskan Rekrutmen ASN Tahun 2026
• 12 jam lalukompas.com
thumb
Jokowi Bagi-Bagi Sembako dan Amplop Isi Rp 50 Ribu
• 7 jam lalurealita.co
Berhasil disimpan.