- Mengapa Presiden Prabowo menunda pengiriman pasukan perdamaian ke Gaza?
- Bagaimana sejumlah kalangan merespons penundaan pengiriman pasukan Indonesia ke Gaza?
- Berapa jumlah personel yang disiapkan Indonesia untuk mendukung misi perdamaian di Gaza?
- Mengapa Forum Purnawirawan Prajurit TNI menolak keras pengiriman prajurit TNI ke Gaza?
- Bagaimana memastikan pasukan Indonesia di Gaza jadi penjaga perdamaian?
Presiden Prabowo Subianto menunda rencana Indonesia untuk mengirim Pasukan Stabilisasi Internasional atau International Stabilization Force ke Gaza. Penundaan dilakukan seiring meningkatnya eskalasi konflik di Timur Tengah dalam beberapa waktu terakhir.
”Rencana pengiriman pasukan perdamaian ke Gaza saat ini ditunda. Semua pembahasan terkait BoP (Dewan Perdamaian/Board of Peace) sedang ditangguhkan (on hold) karena meningkatnya eskalasi konflik di Timur Tengah,” kata Presiden Prabowo dalam wawancara dengan Bloomberg, sebagaimana dikutip dalam keterangan tertulis Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom), Senin (16/3/2026).
Sebelumnya, pada 19 Februari 2026, Prabowo menyatakan Indonesia akan mulai mengirimkan pasukan pendahulu ke Gaza dalam waktu satu hingga dua bulan sebagai bagian dari Pasukan Stabilisasi Internasional.
Guru Besar Geopolitik Timur Tengah di Universitas Gadjah Mada Siti Mutiah Setiawati menyebut penundaan pengiriman pasukan Indonesia ke Gaza mengindikasikan Presiden Prabowo mendengar masukan dari masyarakat. Ia mengingatkan, mengirim pasukan di daerah konflik biasanya di bawah payung Pasukan Perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Guru Besar Hubungan Internasional Universitas Pelita Harapan Aleksius Jemadu menilai penundaan pengiriman pasukan Indonesia ke Gaza merupakan langkah tepat. Pengiriman sebaiknya ditunda setidaknya sampai perang Iran selesai dan situasi keamanan di Timur Tengah lebih kondusif.
Dosen Universitas Muhammadiyah Malang, Dion Maulana Prasetya, mengatakan, pengiriman pasukan tanpa landasan PBB akan menimbulkan persoalan dari berbagai sisi. Pemerintah tampaknya membaca bahwa biaya politik dan risiko keamanan dari pengiriman pasukan akan jauh lebih besar dibandingkan manfaat yang mungkin diperoleh.
Anggota Komisi I DPR, Mayor Jenderal TNI (Purn) Tubagus Hasanuddin, menilai penundaan itu langkah tepat. Pengiriman pasukan ke wilayah konflik seperti Gaza seharusnya memiliki legitimasi yang jelas, terutama dari PBB.
Setiap penugasan pasukan perdamaian memiliki aturan main, peran, serta dasar hukum internasional yang tegas. Ia menegaskan, pasukan tidak bisa dikirim begitu saja tanpa kejelasan mandat. Dalam operasi perdamaian, menurut dia, aturan pelibatan, tugas, dan perlindungan pasukan ditetapkan oleh PBB sebagai lembaga yang sah.
Presiden Prabowo beberapa waktu lalu menyatakan, Indonesia akan mulai mengirimkan pasukan pendahulu ke Gaza dalam waktu satu hingga dua bulan ke depan sebagai bagian dari Pasukan Stabilisasi Internasional. Indonesia menyiapkan hingga 8.000 personel untuk mendukung misi perdamaian tersebut.
”Kelompok-kelompok advance mungkin tidak lama, mungkin satu-dua bulan ini,” ujar Presiden Prabowo kepada wartawan seusai pertemuan Dewan Perdamaian di Washington, DC, Amerika Serikat, Kamis (19/2/2026).
Pasukan pendahulu yang akan dikirim ke Gaza merupakan bagian dari rencana pengiriman sekitar 8.000 personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam Pasukan Stabilisasi Internasional. Pasukan TNI tersebut akan ditugaskan untuk misi nontempur, kemanusiaan, medis, dan rekonstruksi.
Forum Purnawirawan Prajurit TNI menolak keras pengiriman prajurit TNI ke Gaza dalam skema Dewan Perdamaian atau Board of Peace bentukan Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Pengiriman prajurit ke wilayah konflik tanpa mandat dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) berpotensi melanggar konstitusi dan mencederai prinsip politik luar negeri bebas aktif.
Sikap tersebut tertuang dalam surat terbuka Forum Purnawirawan Prajurit TNI (FPP-TNI) yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto di Jakarta, Kamis (26/2/2026). Dokumen itu ditandatangani oleh sejumlah mantan petinggi militer, antara lain Jenderal (Purn) Fachrul Razi, Jenderal (Purn) Tyasno Sudarto, Laksamana (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal (Purn) Hanafie Asnan.
Dalam pernyataannya, Fachrul Razi mengingatkan bahwa sejarah penugasan militer Indonesia di luar negeri selalu bernaung di bawah payung Pasukan Perdamaian PBB (UN Peacekeeping Forces). Pengerahan pasukan di luar mandat tersebut, terlebih atas prakarsa kekuatan geopolitik tertentu, dinilai menyimpang dari tradisi kehormatan militer.
”Jika pengerahan pasukan dilakukan atas prakarsa atau kepentingan suatu negara, hal itu berpotensi menyeret Indonesia ke pusaran pertarungan kepentingan global. TNI bukan tentara bayaran internasional. TNI adalah tentara rakyat, tentara nasional, tentara pejuang,” tuturnya.
Pemerintah perlu memastikan prajurit TNI yang dikirim sebagai Pasukan Stabilisasi Internasional atau ISF di Gaza benar-benar bertugas sebagai penjaga perdamaian. Sejumlah skenario harus dijalankan, seperti mengadakan pelatihan persiapan untuk menghadapi situasi di Gaza serta memilih sosok yang piawai berdiplomasi untuk menduduki posisi Wakil Komandan ISF. Terlebih, tugas ISF berdasarkan resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa adalah memastikan proses demiliterisasi berjalan.
Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) Anton Aliabbas saat dihubungi, Minggu (22/2/2026), mengatakan, mengacu Resolusi DK PBB 2803, ISF di antaranya bertugas menjaga perbatasan dan melindungi warga sipil. Tugas lain adalah melatih polisi lokal hingga berkoordinasi dengan negara tertentu untuk menjaga koridor kemanusiaan, yang sejalan dengan keinginan Indonesia.
Namun, di luar itu, ISF juga bertugas untuk memastikan proses demiliterisasi berlangsung. Karena itu, untuk menjaga pasukan Indonesia tidak terlibat dalam demiliterisasi, diperlukan negosiasi dan diplomasi yang kuat di internal ISF.





