Suket Gibran Dibatalkan MA, Begini Respons KPU

rctiplus.com
8 jam lalu
Cover Berita
Suket Gibran Dibatalkan MA, Begini Respons KPUNasional | okezone | Sabtu, 7 November 2026 - 16:10Dengarkan Berita

JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mochammad Afifuddin, menyatakan pihaknya telah bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku.

Hal itu disampaikan Afif saat ditanya mengenai putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

"Nggak ada, karena KPU sudah menjalankan sesuai dengan aturan, gitu aja intinya," kata Afif saat ditemui di kantor KPU, Sabtu (7/11/2026).

"Kalau kita sesuai dengan aturan kan nggak usah ada yang kita khawatirkan," sambungnya.

Afif juga mengaku hingga saat ini belum menerima salinan lengkap putusan tersebut. Karena itu, ia belum bisa memberikan komentar lebih jauh.

"Kami belum menerima putusan dalam bentuk lengkap. Jadi nggak bisa berkomentar apa pun. Jadi belum ada putusan yang kami terima. Kan itu juga yang disoalkan kementerian kan," pungkasnya.

#nasional

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
[Foto] Konsumsi Rumah Tangga Sebagai Penyumbang Pertumbuhan Ekonomi
• 17 jam lalu
0
thumb
Menteri Dody Ubah Pola Kerja Pembangunan Sabo Dam Semeru
• 2 jam lalu
0
thumb
Sudah Bakar Uang Rp9 Triliun, Elon Musk Tetap Kalah Telak di Pemilu AS
• 13 jam lalu
0
thumb
Eks Ajudan Prabowo Jadi Tersangka! Ahrie Sonta Siap Buka-bukaan, Siapa yang Bakal Terseret?
• 4 jam lalu
0
thumb
Bose Noise Cancelling Wired Earbuds Rilis di Indonesia, Harga Rp1,6 Juta
• 16 jam lalu
0
Berhasil disimpan.