Takalar, ERANASIONAL.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Takalar menggerebek sebuah rumah di Desa Galesong, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, yang diduga menjadi lokasi peredaran narkoba.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sepasang kekasih berinisial SR dan MT.
Keduanya diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan obat-obatan terlarang daftar G.
Kapolres Takalar AKBP Ginanjar Fitriadi membenarkan pengungkapan kasus tersebut saat menggelar konferensi pers.
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita empat gram sabu yang diduga siap edar serta 750 butir obat daftar G.
“Jadi saat petugas mendatangi rumah tersebut, kedua terduga pelaku diketahui bersembunyi di dalam kamar,” kata Ginanjar.
Polisi kemudian menggeledah sejumlah bagian rumah untuk mencari barang bukti. Hasilnya, petugas menemukan sabu bersama sejumlah plastik klip kecil yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
Sementara itu, 750 butir obat daftar G ditemukan tersembunyi di dalam toilet. Obat-obatan tersebut diduga disembunyikan oleh MT.
“Sementara, 750 butir obat daftar G ditemukan tersembunyi di dalam toilet. Obat-obatan tersebut diduga disembunyikan oleh M-T,” lanjutnya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap dugaan aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka.
Warga disebut kerap melihat transaksi sabu di sekitar lokasi. Informasi tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Saat ini, SR dan MT telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Takalar untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, SR dijerat Pasal 114 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sementara MT dijerat Pasal 435 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. []






Komentar (0)