Golkar: Penyadapan Tokoh Politik Ancam Demokrasi

liputan6.com
10 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Sekjen Partai Golkar Sarmuji mengingatkan praktik penyadapan terhadap tokoh politik tanpa alasan dibenarkan bisa mengancam demokrasi. Selain melanggar hukum, tindakan itu dinilai dapat membuat orang takut berbicara hingga berkomunikasi karena khawatir percakapannya disadap dan dipelintir.

Menurut Sarmuji, kebebasan berekspresi bisa terganggu jika setiap percakapan berpotensi menjadi bahan penyadapan. Obrolan ringan atau candaan sekalipun bisa menimbulkan persoalan ketika rekamannya didengar tanpa mengetahui konteks pembicaraan.

Advertisement

BACA JUGA: Profil Gandung Pardiman, Politikus Senior Golkar Asal Yogyakarta

"Bayangkan betapa takutnya kalau kemudian setiap pembicaraan kita tuh disadap. Meskipun hal yang ringan bisa ditafsirkan macam-macam," kata Sarmuji seusai menghadiri Rakornas Bidang Media dan Penggalangan Opini (MPO) serta Seminar dan Lokakarya (Semiloka) Kecerdasan Artifisial (AI) Partai Golkar 2026 di DPP Partai Golkar, Jumat (6/11/2026).

Dia mencontohkan, candaan kepada teman bisa berubah menjadi persoalan jika rekamannya didengar orang lain tanpa memahami situasi saat percakapan berlangsung.

“Misalkan kita kan kadang-kadang ngolah gitu, ketemu kawan gitu, ‘Oh, makin cantik saja kau,’ misalkan, itu kalau disadap didengar istri kan juga sedap itu. Contoh saja hal yang sangat sederhana,” kata Sarmuji berseloroh.

Dia menegaskan, rekaman percakapan tidak bisa ditafsirkan begitu saja tanpa memahami konteksnya. Sebab, pendengar belum tentu mengetahui apakah ucapan yang terekam merupakan pernyataan serius atau sekadar candaan.

Saat disinggung apakah dirinya pernah menjadi korban penyadapan, Sarmuji kembali melontarkan gurauan. "Saya, kan seperti yang saya sampaikan kemarin, saya itu gak suka sadap, sukanya yang sedap-sedap aja,” ucap dia.

Meski demikian, dia mengaku bersyukur persoalan penyadapan segera diketahui dan mendapat perhatian serius Presiden.

“Untungnya segera ketahuan, untungnya bahwa presiden sangat serius memperhatikan tentang penyadapan ini. Kalau nggak, kita orang-orang akan takut berekspresi, orang bahkan akan takut berkomunikasi,” ujar Sarmuji.

Sarmuji menilai penyadapan merupakan pelanggaran hukum, terlebih jika menyasar kepala negara. “Apalagi menyadap kepala negara itu pelanggaran yang sangat berat,” tandasnya.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
BSU 2026 Mulai Disalurkan November hingga Desember: Cek Syarat dan Akses Portal Resminya
• 21 jam lalu
0
thumb
Deretan Fakta Baru Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Madiun: Tersangka Pelajari Teknik Mencekik hingga Mau Rendam Korban Pakai Larutan Kimia
• 19 jam lalu
0
thumb
Ditagih Hak Angket Ijazah Gibran, Begini Jawaban Dasco
• 16 jam lalu
0
thumb
IHSG Terkoreksi 0,13% dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Jadi Rp 8.744 Triliun
• 1 jam lalu
0
thumb
CPNS 2026 Resmi Digelar, Berikut Syarat dan Jumlah Formasi yang Dibuka
• 11 jam lalu
0
Berhasil disimpan.