JAKARTA, DISWAY.ID-- Terdakwa Tifauzia Tyassuma merasa adanya kejanggalan dalam kesaksian yang disampaikan mantan presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Timur pada Kamis, 5 November 2026.
Keanehan tersebut dirasakan dr. Tifa sapaan karibnya ketika Joko Widodo menunjukkan ijazahnya di hadapan majelis hakim dan terdakwa.
BACA JUGA:Berapa Gaji dan Tunjangan Bobby Rasyidin, Dirut KAI Terseret Dugaan Korupsi Digitalisasi SPBU
Saat itu, dr. Tifa mempertanyakan riwayat perkuliahan mulai dari dokumen transkrip nilai, catatan registrasi sejumlah semester, hingga kronologi penyusunan skripsi dan pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) selama Jokowi menempuh pendidikan di Universitas Gadjah Mada (UGM).
Ia mengklaim dokumen yang diperlihatkan kepada pihaknya bukan transkrip nilai, melainkan Kartu Hasil Studi (KHS).
Menurutnya, kedua dokumen tersebut memiliki fungsi berbeda sehingga KHS tidak bisa begitu saja dianggap sebagai transkrip nilai yang dimintanya.
BACA JUGA:Pelindo Permudah Pembayaran Jasa Pelabuhan, Kini Transaksi Bisa Dipantau Real Time Lewat Dashboard ACS
"Bahwa yang pertama, Saudara Joko Widodo terbukti tidak memiliki transkrip sarjana. Yang ditunjukkan kepada kami oleh JPU tadi sebagai barang bukti, itu adalah KHS, Kartu Hasil Studi, bukan transkrip nilai seperti yang kami minta,” ujar dr. Tifa di Jakarta.
Kejanggalan berikutnya terlihat dari riwayat kosongnya dokumen yang berkaitan dengan semester 7, 8, 9, dan 10 dalam barang bukti yang diperlihatkan di persidangan.
"Kedua, ternyata pada barang bukti juga kami membuktikan bahwa Saudara Joko Widodo pasti janggal di dalam proses kronologi kuliahnya. Karena ada sedikitnya tiga semester yang hilang, tidak memiliki bukti bahwa yang bersangkutan mendaftarkan diri sebagai mahasiswa pada semester 7, 8, 9, dan 10," ungkapnya.
BACA JUGA:Dasco Minta Komisi III Awasi Penanganan Kasus Penyadapan Presiden Prabowo
Kejanggalan selanjutnya menyangkut kronologi pelaksanaan KKN dan penyusunan skripsi Jokowi.
Ia menilai terdapat ketidaksesuaian antara waktu pelaksanaan KKN yang disebut Jokowi dengan proses pengajuan proposal skripsi hingga kelulusannya.
Dr Tifa menjelaskan bahwa berdasarkan pengalamannya sebagai alumni UGM, mahasiswa terlebih dahulu mengajukan dan menjalani pengujian proposal skripsi sebelum mengikuti KKN.
Ia mengaku mengetahui tahapan tersebut karena pernah menempuh pendidikan di kampus yang sama.
- 1
- 2
- »






Komentar (0)