Ikuti Jejak AS dan Cina, Jepang hingga Eropa dapat Perlakuan Khusus DHE SDA

katadata.co.id
1 jam lalu
Cover Berita

Pemerintah memperluas relaksasi kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) dengan menambah tiga negara tujuan ekspor yang memenuhi persyaratan khusus, yakni Korea Selatan, Jepang, dan Uni Eropa.

Keputusan itu ditetapkan dalam rapat koordinasi terbatas atau rakortas pada 3 November 2026. Alhasil total negara yang memperoleh perlakuan khusus dalam implementasi kewajiban penempatan DHE SDA kini menjadi delapan negara.

Sebelumnya, negara yang masuk dalam daftar itu lebih dulu yaitu Amerika Serikat (AS), Kanada, Cina termasuk Hong Kong, hingga Australia.

Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah mengubah implementasi Pasal 18A PP 21/2026 terkait penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) sumber daya alam. Pasal ini mengatur kemudahan bagi eksportir yang memenuhi ketentuan khusus, mulai dari negara asal pemegang saham, kriteria eksportir, hingga bank devisa tempat DHE ditempatkan.

Dari sisi eksportir, kriteria dalam PMK 48/2026 mencakup tiga hal, yaitu eksportir harus berbentuk perseroan terbatas (PT) di sektor pertambangan, memiliki minimal satu pemegang saham dari negara yang ditetapkan, dan porsi kepemilikan pemegang saham tersebut paling sedikit 10%.

Pemerintah juga menyetujui kajian untuk mengubah kriteria yang mencangkup eksportir akan diperluas ke badan usaha berbentuk Bentuk Usaha Tetap (BUT). Pengakuan kepemilikan saham juga akan mencakup kepemilikan tidak langsung melalui ultimate beneficial ownership (UBO).

Selain itu untuk penempatan DHE, selain lima bank BUMN, pemerintah menetapkan 11 bank non-BUMN. Bank-bank tersebut Standard Chartered Bank, Deutsche Bank AG, MUFG Bank Ltd., PT Bank SMBC Indonesia Tbk, dan PT Bank HSBC Indonesia.

Kemudian ada Bank of China, PT Bank ICBC Indonesia, PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk, JP Morgan Chase Bank N.A., dan Citibank N.A. Lalu hasil evaluasi Rakortas 3 November 2026 menambahkan PT Bank OCBC NISP Tbk sebagai bank devisa.

Di samping itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan OJK telah menerbitkan surat kepada perbankan terkait dukungan terhadap implementasi PP DHE SDA.

Surat Ketua Dewan Komisioner OJK Nomor S-64/D.01/2026 tertanggal 25 Mei 2026 tersebut mengatur sejumlah ketentuan, yaitu:

Eksportir wajib menempatkan Devisa Hasil Ekspor dari Sumber Daya Alam (DHE SDA) dalam sistem keuangan Indonesia dengan persentase dan jangka waktu sesuai ketentuan PP DHE SDA.

Bank dapat menetapkan penyediaan dana yang dijamin dengan agunan tunai berupa DHE SDA sebagai aset berkualitas lancar. Fasilitas tersebut juga dikecualikan dari batas maksimum pemberian kredit (BMPK), sepanjang memenuhi persyaratan agunan tunai dalam POJK Kualitas Aset dan POJK BMPK.

Bank perlu memperhatikan penggunaan DHE SDA sebagai pengurang besaran retensi sebagaimana diatur dalam PP DHE SDA.

“Keempat, bank agar memastikan kelengkapan dokumen dari eksportir berupa bukti penggunaan DHE SDA dan Surat Pernyataan Eksportir sesuai PP DHE SDA,” kata Dian.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Cak Imin soal Wacana Hak Angket Gibran: Kita Tunggu DPR dan MPR
• 20 jam lalu
0
thumb
Tak Beradab Presiden Disadap
• 12 jam lalu
0
thumb
Total Utang Pinjol di Indonesia Tembus Rp106,48 Triliun, Risiko Kredit Macet Meningkat
• 2 jam lalu
0
thumb
7 Fakta tentang Slamet Uliandi Tersangka Baru Penyadapan Ilegal Prabowo
• 12 jam lalu
0
thumb
Duka di Tengah Karhutla: 3 Prajurit TNI Gugur Usai Heli Jatuh
• 22 jam lalu
0
Berhasil disimpan.