Total Utang Pinjol di Indonesia Tembus Rp106,48 Triliun, Risiko Kredit Macet Meningkat

idxchannel.com
3 jam lalu
Cover Berita

OJK mencatat total utang atau outstanding pinjaman online (pinjol) mencapai Rp106,48 triliun pada September 2026 dengan risiko kredit macet meningkat.

Total Utang Pinjol di Indonesia Tembus Rp106,48 Triliun, Risiko Kredit Macet Meningkat. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total utang atau outstanding pinjaman online (pinjol) mencapai Rp106,48 triliun pada September 2026. Nilai tersebut tumbuh 17,02 persen secara tahunan (year on year/yoy).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Agusman memaparkan, pertumbuhan pembiayaan tersebut diikuti dengan meningkatnya risiko gagal bayar. 

Baca Juga:
Satgas Pasti Hentikan Kegiatan 951 Pinjol Ilegal Sepanjang Januari-Juni 2026

Tingkat risiko kredit macet secara agregat atau Tingkat Wanprestasi 90 Hari (TWP90) tercatat sebesar 5,36 persen pada September 2026, naik dibandingkan posisi Agustus 2026 yang sebesar 4,73 persen.

"Pada Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), outstanding pembiayaan pada September 2026 tumbuh 17,02 persen year on year dengan nominal Rp106,48 triliun," ujarnya dalam Konferensi Pers RDKB dikutip Kamis, (5/11/2026).

Baca Juga:
OJK Terima 82.092 Pengaduan hingga September 2026, Sebanyak 951 Pinjol Ilegal Diblokir

Agusman mengatakan, pembiayaan melalui industri pinjaman daring (pindar) masih memiliki kontribusi terhadap perluasan akses pendanaan masyarakat, termasuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). OJK mencatat pembiayaan yang disalurkan kepada sektor UMKM tumbuh 12,49 persen secara tahunan.

"Pertumbuhan ini mencerminkan peran industri LPBBTI untuk mendukung akses pendanaan bagi masyarakat dan sektor produktif," sambungnya. 

Baca Juga:
OJK Tindak 330 Kasus Pinjol Ilegal hingga Scam, Blokir 702.833 Rekening Senilai Rp825,2 Miliar

OJK menyatakan perkembangan industri LPBBTI tetap menjadi perhatian regulator. Penguatan kualitas pendanaan, manajemen risiko, serta perlindungan konsumen menjadi hal penting untuk memastikan pertumbuhan industri berlangsung secara sehat, inklusif, dan berkelanjutan.

Selain itu, OJK terus mendorong penyelenggara pindar memperkuat penerapan tata kelola dan memenuhi ketentuan permodalan yang berlaku. Berdasarkan catatan OJK, hingga periode pelaporan terdapat 85 dari 94 penyelenggara LPBBTI atau sekitar 90,43 persen yang telah memenuhi kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar.

Sementara itu, sepanjang Oktober 2026, OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada 11 penyelenggara pindar sebagai bagian dari upaya penegakan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Langkah pengawasan tersebut dilakukan untuk menjaga integritas industri jasa keuangan sekaligus memastikan perlindungan masyarakat di tengah meningkatnya aktivitas pembiayaan digital.

(Febrina Ratna Iskana)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
GSrek Indonesia Siapkan Festival Musik Gesrek Festival 2026, Ada Sheila on 7
• 11 jam lalu
0
thumb
Prabowo Ingin Bangun Museum Skala Besar Pusat Sejarah di Monas
• 10 jam lalu
0
thumb
Istana Berduka atas Gugurnya 3 Prajurit TNI saat Padamkan Karhutla di Kalteng
• 6 jam lalu
0
thumb
Kemendagri minta camat kawal program prioritas nasional
• 11 jam lalu
0
thumb
Pastikan Bansos Akurat, Mendagri Dorong Pemda Kebut Perlinsos Digital
• 5 jam lalu
0
Berhasil disimpan.