Polri terus mengusut kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Terbaru, Polri kini menetapkan Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka.
Hal itu disampaikan Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2026). Polri mengungkap peran Slamet dalam kasus tersebut.
Penetapan Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka baru menambah deretan petinggi Polri yang telah terjerat kasus penyadapan ilegal tersebut.
Sebagai informasi, Polri sudah lebih dulu menetapkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Prabowo dan sejumlah tokoh. Selain Sigit, Polri juga menetapkan Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka.
Dugaan penyadapan ilegal terhadap Prabowo itu terjadi sejak 2025. Prabowo kemudian memecat Sigit dari jabatan KSP pada Rabu (4/11).
detikcom merangkum sejumlah fakta terkait kasus tersebut, Jumat (6/11/2026), sebagai berikut:
1. Slamet Uliandi Tersangka BaruPolri menetapkan tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Tersangka baru itu ialah Irjen Slamet Uliandi.
"Peningkatan status tersangka dengan inisial SU (Slamet Uliandi)," ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2026).
Dia mengatakan penyidik telah menemukan unsur perbuatan hukum yang diduga dilakukan Slamet Uliandi. Slamet Uliandi menjadi tersangka keempat dalam kasus ini.
(dwr/yld)






Komentar (0)