Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, dibebaskan dari penjara pada Jumat (6/11/2026) untuk menjalani sisa masa hukumannya melalui tahanan rumah.
IDXChannel - Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, dibebaskan dari penjara pada Jumat (6/11/2026) untuk menjalani sisa masa hukumannya melalui tahanan rumah.
Dilansir dari CNA, dia bebas setelah melunasi denda denda sebesar 50 juta ringgit (Rp222 miliar).
Partai Najib, United Malays National Organisation (UMNO), menyatakan bahwa denda itu dibayarkan setelah kampanye penggalangan dana internal mencapai targetnya.
Najib, yang menjabat sebagai Perdana Menteri Malaysia dari 2009 hingga 2018, telah mendekam di penjara sejak tahun 2022.
Sebelumnya, ia dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda 210 juta ringgit setelah dinyatakan bersalah atas tujuh dakwaan yang melibatkan dana sebesar 42 juta ringgit milik SRC International, anak perusahaan dari lembaga investasi negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Ia secara konsisten membantah melakukan kesalahan.
Pada 2024, Dewan Pengampunan Malaysia memangkas masa hukumannya menjadi enam tahun dan mengurangi jumlah dendanya menjadi 50 juta ringgit.
Pada September, Raja Malaysia, Sultan Ibrahim Sultan Iskandar, memberikan pengampunan bersyarat kepada Najib. Pengampunan ini mengizinkannya menjalani sisa masa hukuman sebagai tahanan rumah hingga tanggal pembebasan resmi yang dijadwalkan pada Agustus 2028, dengan syarat ia melunasi denda. (Wahyu Dwi Anggoro)






Komentar (0)