Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman membuka inisial nama pegawai KPK terduga pembocor dokumen perkara suap terkait kasus pengurusan hak guna bangunan (HGB) dan penerimaan lain di Kementerian ATR/BPN. Kedua nama pegawai KPK itu sebut memiliki kedekatan dengan salah satu tersangka.
"Inisial nama-nama pembocor dokumen dan informasi penanganan dugaan korupsi ATR/BPN kepada Arif Sugianto sebelum OTT KPK," kata Boyamin kepada wartawan, Jumat (6/11/2026).
Kedua pegawai KPK terduga pelaku tersebut, kata Boyamin, berinisial TS dan MS. Kedua pegawai KPK itu disebut berasal dari luar KPK.
"Oknum tersebut: TS: pejabat Direktorat Penyelidikan KPK (pegawai KPK yang telah mundur dari lembaga lain). MS: personel Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK (berasal dari lembaga luar KPK)," ujar Boyamin.
Boyamin mengatakan kedua pegawai KPK terduga pelaku pembocoran dokumen telah dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Boyamin berharap kedua terduga pelaku segera dimintai keterangan oleh Dewas KPK.
"Arif Sugianto dalam melakukan modus operandi diduga mengaku dekat dengan personel KPK dan nyatanya terdapat jejak komunikasi telepon seluler antara Arif Sugianto dan oknum personel KPK tersebut. Dewas KPK semestinya meminta keterangan sebagai saksi terhadap Fahd El Fouz dan Lampri untuk mendalami sepak terjang Arif Sugianto dengan oknum personel KPK tersebut," imbuhnya.
KPK Usut Pegawai Bocorkan DokumenKPK diketahui menemukan indikasi kebocoran dokumen perkara suap terkait kasus pengurusan HGB dan penerimaan lain di Kementerian ATR/BPN. KPK mengusut sejumlah pegawainya atas dugaan kebocoran dokumen tersebut.
"Pemeriksaan di internal, baik Inspektorat maupun Dewas," ungkap jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (6/11).
(rfs/dhn)






Komentar (0)