OJK Blokir Hampir 40 Ribu Rekening Terindikasi Judi Online per September 2026

idxchannel.com
13 jam lalu
Cover Berita

OJK melaporkan pada periode Januari-September 2026 setidaknya telah melakukan pemblokiran rekening sebanyak hampir 40 ribu rekening terindikasi judi online.

OJK Blokir Hampir 40 Ribu Rekening Terindikasi Judi Online per September 2026. (Foto Istimewa)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan pada periode Januari-September 2026 setidaknya telah melakukan pemblokiran rekening sebanyak hampir 40 ribu rekening yang terindikasi judi online. Jumlah rekening tersebut meningkat dibandingkan periode sebelumnya yang tercatat sebanyak 38.796 rekening.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menegaskan, OJK akan terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas perjudian daring atau judi online melalui industri perbankan.

Baca Juga:
OJK Pastikan Tak Ada Ruang bagi Praktik Manipulatif di Pasar Modal

Hingga September 2026, OJK telah meminta perbankan melakukan penelusuran lebih lanjut (enhanced due diligence/EDD) dan/atau pemblokiran terhadap 39.923 rekening yang terindikasi terkait aktivitas judi online.

"OJK telah meminta perbankan untuk melakukan EDD dan pemblokiran atas kurang lebih 39.923 rekening yang sebelumnya tercatat 38.796 rekening," ujarnya dalam Konferensi Pers RDKB Oktober, Kamis (5/11/2026).

Baca Juga:
OJK Jatuhkan 216 Sanksi di Bidang Pasar Modal, Total Nilainya Rp2,23 Triliun

Dian menuturkan, pemblokiran rekening tersebut merupakan tindak lanjut atas data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital terkait aktivitas judi online selama periode September 2026.

Baca Juga:
OJK: Gelombang Instabilitas Politik Global Dorong Investor Pasar Keuangan Bersikap Hati-Hati

Selain meminta penelusuran dan pemblokiran rekening, OJK juga memperluas langkah pemberantasan judi online dengan meminta perbankan melakukan penelusuran terhadap rekening-rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pihak yang terindikasi terlibat dalam aktivitas perjudian daring.

Langkah tersebut dilakukan untuk mengidentifikasi rekening lain yang berpotensi berkaitan dengan aktivitas judi online, termasuk rekening yang menggunakan identitas kependudukan yang sama.

Melalui kebijakan tersebut, OJK mendorong perbankan meningkatkan kewaspadaan dan memperkuat penerapan prinsip kehati-hatian dalam mengenali nasabah serta memantau transaksi keuangan yang mencurigakan.

Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari penguatan pengawasan sektor perbankan dalam mencegah penyalahgunaan rekening untuk aktivitas ilegal. OJK menilai keterlibatan industri perbankan menjadi salah satu aspek penting dalam mempersempit ruang gerak transaksi keuangan yang berkaitan dengan perjudian daring.

"OJK meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan NIK dari masing-masing pihak yang terindikasi perjudian daring," kata Dian.

(Dhera Arizona)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
DKI akan revitalisasi sekolah hingga tambah sekolah swasta gratis
• 22 jam lalu
0
thumb
OJK Denda Rp 2,23 T ke 169 Pihak, Rekor Sanksi Tertinggi di Sejarah Pasar Modal
• 21 jam lalu
0
thumb
Kemenhub perkuat akses transportasi udara pada libur Nataru
• 15 jam lalu
0
thumb
Jadi Tersangka Baru Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo, Ini Peran Irjen Slamet Uliandi
• 19 jam lalu
0
thumb
Eropa Dalam Bahaya! Serangan Siber Hantam 15 Negara, Bank hingga Penyimpanan Darah Jadi Sasaran!
• 20 jam lalu
0
Berhasil disimpan.