Polda Jatim Tetapkan Satu Tersangka Kasus Penipuan Arisan, Korban Rugi Rp4,07 Miliar

suarasurabaya.net
1 jam lalu
Cover Berita

Polda Jawa Timur menetapkan satu orang tersangka perempuan inisial MCL dalam kasus penipuan dan atau penggelapan berkedok arisan MeAow yang merugikan enam korban hingga Rp4,07 miliar. Tersangka, telah ditangkap dan ditahan di Rutan Polda Jatim sejak Kamis (5/11/2026) kemarin.

Kombes Pol Jules Abraham Abast Kabid Humas Polda Jatim menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Ditreskrimum Polda Jatim melaksanakan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara.

“Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan berkedok Arisan MeAow,” ujar Jules dikonfirmasi, Jumat (6/11/2026).

Jules menjelaskan, dalam menjalankan aksinya pelaku melakukan modus kegiatan arisan dan menawarkan sejumlah skema seperti arisan menurun, takeover, overslot, flat, hingga dana pinjaman.

Kemudian tersangka meminta para korban menyetorkan sejumlah uang melalui transfer rekening. Namun, berdasarkan laporan para korban, dana yang seharusnya diterima saat jatuh tempo tidak dibayarkan sesuai perjanjian.

“Penyidik masih terus mendalami rangkaian transaksi keuangan dan penggunaan dana yang berkaitan dengan perkara ini, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat,” katanya.

Meski telah menetapkan satu tersangka, Jules memastikan pihak penyidik masih melakukan
pengembangan perkara berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh.

Jules juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran arisan maupun kegiatan penghimpunan dana yang menjanjikan keuntungan tidak wajar.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kejelasan pengelolaan dana, memahami risiko, serta tidak mudah tergiur dengan janji keuntungan yang belum dapat dipastikan kebenarannya,” ujar Kombes Pol Abast.

Selain itu, masyarakat yang merasa dirugikan dalam perkara Arisan MeAow dan belum menyampaikan laporan diimbau untuk menghubungi penyidik Ditreskrimum Polda Jatim dengan membawa dokumen atau bukti transaksi.

“Komitmen kami adalah memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara profesional berdasarkan fakta dan alat bukti, sehingga perkara ini dapat diungkap secara menyeluruh,” tandasnya.(wld/kir/iss)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
KPK Telusuri Kabar Keterlibatan Bekas Penyidik dalam Kasus Penyadapan Presiden
• 19 jam lalu
0
thumb
Igor Tolic Tak Menyangka Persib Bisa Melaju ke 16 Besar ACL Two 2026/2027: Ini di Luar Dugaan
• 18 jam lalu
0
thumb
Kemnaker Siapkan BSU Rp900.000, Khusus untuk Pekerja dengan Upah Minimum
• 3 jam lalu
0
thumb
Peluang PSM Makassar Kalahkan Borneo FC Terbuka Lebar: Darike Kalezic Isyaratkan Rotasi Posisi di Lini Depan
• 20 jam lalu
0
thumb
Perkuat Perlindungan Data, Dukcapil Buat Fitur Baru Identitas Kependudukan Digital
• 18 jam lalu
0
Berhasil disimpan.