JAKARTA — Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri membuat aplikasi Identitas Kependudukan Digital ke versi terbaru. Hal ini untuk mempermudah akses layanan administrasi kependudukan masyarakat.
Ketua Tim Teknis Pengembangan Sistem dan Aplikasi Ditjen Dukcapil Kemendagri, Muhammad Hafidz, mengatakan, bahwa solusi ini merespons keluhan warga yang kerap terkendala saat mengakses akun IKD akibat lupa kode pengaman.
"Sebelumnya, kendala teknis sederhana seperti lupa PIN kerap menyita waktu pengguna dalam memanfaatkan dokumen kependudukan digital di ponsel pintar," kata Hafidz di Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Dijelaskannya, pembaruan versi 2.1.1 ini juga mengintegrasikan teknologi pemindai OCR pada formulir biodata. Fitur ini secara otomatis memindai dan membaca teks dari KTP elektronik pengguna, sehingga proses pengisian data berjalan lebih cepat tanpa perlu mengetik manual.
Baca Juga:Peristiwa 6 Oktober: Ade Irma Suryani Wafat hingga Presiden Anwar Sadat Dibunuh“Pemanfaatan OCR berlaku bagi pendaftar baru maupun warga yang berganti perangkat seluler. Sistem secara presisi menyalin informasi dokumen fisik ke dalam aplikasi, meminimalkan risiko kesalahan ketik data kependudukan,” ujarnya.
Dia menambahkan, bahwa pembaruan ini difokuskan pada pemangkasan hambatan teknis pengguna. Fitur Lupa PIN dan OCR untuk memotong birokrasi teknis.
“Kami ingin memastikan masyarakat dapat mengelola identitas digital mereka dengan mandiri, aman, dan tanpa kendala kerumitan pengisian data," ujar Hafidz.
Semantara itu, Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Ditjen Dukcapil Kemendagri, Muhammad Nuh Al Azhar, menyatakan bahwa pengembangan fitur ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mentransformasi layanan publik.
"Identitas kependudukan digital harus adaptif dan ramah pengguna. Kami terus memperkuat infrastruktur teknologi IKD agar transformasi digital ini benar-benar memberi kemudahan nyata bagi seluruh lapisan masyarakat," pungkasnya.





Komentar (0)