Pemerintah Putuskan PPPK Paruh Waktu Lintas Profesi Jadi Penuh Waktu, Bisa Ikut Tes CPNS 2027

suarasurabaya.net
2 jam lalu
Cover Berita

Pemerintah memutuskan mengangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi tenaga pendidik, tetapi juga mencakup berbagai profesi lain, mulai dari dosen, tenaga kesehatan, pemadam kebakaran (Damkar), Satpol PP hingga tenaga teknis dan pelayanan.

Keputusan tersebut disampaikan Prasetyo Hadi Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) dalam konferensi pers bersama pimpinan DPR di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/11/2026).

Prasetyo mengatakan, keputusan peningkatan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu diambil setelah pemerintah menggelar serangkaian rapat lintas kementerian yang difasilitasi pimpinan DPR.

“Setelah beberapa kali kita melakukan perhitungan, maka hari ini kita memutuskan bahwa PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Ini termasuk lintas profesi,” kata Prasetyo.

Dia merinci, kebijakan tersebut mencakup dosen, petugas Damkar, Satpol PP, tenaga kesehatan atau medis, tenaga teknis, tenaga pelayanan, serta tenaga pelaksana lainnya.

Tak hanya mendapatkan peningkatan status kepegawaian, para PPPK yang nantinya diangkat menjadi PPPK penuh waktu juga memperoleh kesempatan mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 2027.

“Jadi ini karena statusnya naik, yang lintas profesi, menjadi PPPK penuh waktu, maka diberi kesempatan yang sama untuk tahun 2027 mengikuti tes CPNS,” ujarnya.

Selain itu, pemerintah juga memberikan kepastian masa kerja bagi guru non-ASN yang mengajar di sekolah negeri dan telah terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Kontrak kerja mereka yang akan berakhir pada Desember 2026 diputuskan untuk diperpanjang.

Kebijakan tersebut mencakup sekitar 172.323 guru non-ASN. Pemerintah juga memperpanjang masa kerja sekitar 2.482 guru di lingkungan Kementerian Agama.

Perpanjangan masa kerja serupa turut diberlakukan bagi tenaga kesehatan dan tenaga medis non-ASN.

Prasetyo menyebut, pemerintah juga tengah memikirkan pengaturan khusus bagi sejumlah profesi yang memiliki kondisi kebutuhan berbeda di lapangan, terutama terkait persyaratan batas usia apabila mengikuti seleksi menjadi PNS.

“Kita perlu pikirkan ada beberapa bidang yang memang membutuhkan, kami bersepakat membutuhkan perlakuan khusus,” jelasnya.

Prasetyo menegaskan, seluruh keputusan terkait penataan tenaga kepegawaian tersebut akan diberlakukan secara bertahap mulai 1 Januari 2027.

Dia berharap kebijakan ini memberikan kepastian status bagi para tenaga yang selama ini telah mengabdi di berbagai sektor pelayanan publik di seluruh Indonesia.(faz/ipg)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Didemo dan Diserukan Boikot, Ruben Onsu Unggah Foto Pria Diduga Dalang Aksi
• 3 jam lalu
0
thumb
Mengenal Refly Harun, Pakar Hukum yang Kini Turun Tangan Bela Roy Suryo dalam Kasus Ijazah Jokowi
• 21 jam lalu
0
thumb
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 5,47%: Sinergi Dunia Usaha Semakin Nyata
• 21 jam lalu
0
thumb
Mahfud MD Sebut Penyadapan Prabowo Bukan Kasus Biasa, Ini Bentuk Pengkhianatan
• 3 jam lalu
0
thumb
Foto: Ramai-ramai Warga Nobar Sidang Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi di Depan PN Jaktim
• 16 jam lalu
0
Berhasil disimpan.